Diduga Tak Bayar Insentif Nakes, Wali Kota & RSUD Semarang Dilaporkan ke ORI Jateng
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melaporkan Wali Kota Semarang dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan melakukan maladministrasi karena tidak membayarkan hak intensif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Dugaan Pemotongan Intensif Nakes Diselesaikan Secara Internal
Advertisement
Pendamping bantuan hukum LBH Semarang, Muhammad Safali, mengungkapkan ada seorang nakes yang dibebastugaskan dari pekerjaannya karena menuntut hak intensif selama menangani pandemi Covid-19. Menindaklanjuti permasalah itu, pihak LBH Semarang pun langsung melayangkan laporan ke Ombudsman Jateng.
“Prosesnya [maladminitrasi]. Ada nakes yang dianggap melanggar etika rumah sakit karena melaporkan soal insentif pada LaporCovid-19 [koalisi warga untuk membangu penanganan Covid-19],” ujar Safali saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Jateng, Selasa (17/1/2023).
Safali mengungkapkan, tunggakan insentif tak dibayarkan pada periode Februari, Maret dan April 2022 dengan honor per bulan mencapai Rp7,5 juta. Padahal, RSUD Wongsonegoro dan Wali Kota Semarang merupakan pemilik sekaligus berkewajiban memenuhi insentif nakes yang bertugas dalam penanganan Covid-19 melalu APBD sesuai Keputusan Menteri Kesehatan.
“Nakes itu memang kontrak, tapi sampai habis kontrak belum dibayarkan insetifnya. Jadi itu kan, sudah jelas harusnya Pemda [Pemkot Semarang] yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Safali menambahka, dari kasus tersebut Pemkot Semarang terbukti telah melanggar asas pemerintahan yang baik. Termasuk juga telah melanggar hukum dalam hal ini Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No. 7/2019 tentang Pengaturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro.
Selain itu, Wali Kota Semarang dan RSUD KRMT Wongsonegoro atau yang populer dengan sebutan RS Ketileng juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4239/2021 jo. 770/2022
“Dengan demikian, RSUD KRMT Wongsonegoro dan Wali Kota Semarang telah melakukan tindakan maladministrasi sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
Advertisement
Advertisement