Advertisement
Terkait Kasus Lukas Enembe, Sejumlah Mobil Mewah Disita KPK
Lukas Enembe. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
BACA JUGA: KPK Tangkap Lukas Enembe
Advertisement
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih detail terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita oleh KPK.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik KPK hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah terkait dengan tersangka Lukas Enembe.
"Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset, betul di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Ali juga mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini, namun belum memberikan keterangan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
24 PPPK Guru Kulonprogo Diusulkan Perpanjang Kontrak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 12 Desember 2025
- Ratusan Personel Amankan Nataru Gunungkidul, Fokus Jalur Wisata
- Kalahkan Singapura 3-0, Thailand Amankan Tiket Semifinal SEA Games
- Jalur Trans Jogja, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Jumat 12 Desember 2025
- Libur Natal 2025, Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan
- Sleman Susun SOP Baru Tangani Keracunan Pangan di Sekolah
Advertisement
Advertisement




