Advertisement
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Advertisement
Harianjogja.com, PAPUA--Penyidik KPK menangkap tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe yang juga Gubernur Papu di Jayapura, Selasa (10/1/2023).
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Lukas Enembe kepada ANTARA.
Advertisement
BACA JUGA : Lukas Enembe Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah
Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
BACA JUGA : Transaksi Keuangan Lukas Enembe Didalami KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
- Kacau! Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri
- Cara Daftar dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPG 2025
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
Advertisement

Dampak TKD Dipangkas, Pembangunan di Daerah Sulit hingga Picu Gejolak Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Longsor, Freeport Indonesia Hentikan Sementara Operasional Penambangan
- Kecam Pemerasan Tarif, BRICS Bakal Lakukan Perlawanan
- Main Domino Bareng Aziz Wellang, Raja Juli Minta Maaf ke Prabowo dan Masyarakat
- Reshuffle Kabinet Jangan Sekadar Kosmetik, Harus Perbaiki Tata Kelola Nasional
- Kebakaran di Slipi, Puluhan Personel Damkar Diterjunkan
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
- Dua Mobil Mantan Wamenaker yang Hilang Dikembalikan ke KPK
Advertisement
Advertisement