Advertisement

Apakah Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi KLB? Ini Jawaban Kemenkes

Szalma Fatimarahma
Kamis, 12 Januari 2023 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Apakah Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi KLB? Ini Jawaban Kemenkes Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kasus keracunan Chiki Ngebul hingga saat ini belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). 

Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf menuturkan keputusan ini dipertimbangkan seusai kasus keracunan akibat jajanan Chiki Ngebul ini belum ditemukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Advertisement

Kasus keracunan itu, sambungnya, belum menunjukkan lonjakan kasus yang cukup signifikan sejak pertama kali dilaporkan pada Juli 2022 lalu. "Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan," tutur Anas dalam konferensi pers daring, Kamis (12/1/2023). 

BACA JUGA: Chiki Ngebul Bikin Bocah Masuk RS, Pemkab Bantul: Sekolah Wajib Siapkan Kantin Sehat

Kemenkes hingga kini hanya merekomendasikan masyarakat untuk tidak menggunakan kandungan nitrogen cair pada berbagai jenis sediaan pangan, terutama pada produk yang menjadi jenis jajanan kaki lima. 

Kasus keracunan akibat Chiki Ngebul ini memang menjadi masalah kesehatan yang baru diterima laporannya oleh Kemenkes pada 2022 lalu.

Kasus keracunan pertama kali ditemukan di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada Juli 2022. 

Berselang empat bulan, kasus keracunan akibat jajanan dengan kandungan nitrogen cair ini kemudian turut dilaporkan oleh pihak UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak 23 siswa sekolah dasar dilaporkan mengalami gangguan pencernaan seperti mual dan muntah, serta pusing usai mengonsumsi jajanan Chiki Ngebul. 

Keracunan akibat kudapan ini membuat enam orang siswa harus menerima perawatan di puskesmas dan 1 lainnya bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit setempat untuk dilakukan observasi.

BACA JUGA: Bahaya Si Kecil Jika Makan Jajanan 'Chiki Ngebul'

Laporan kasus selanjutnya diterima oleh Kemenkes pada 21 Desember 2022 dari unit gawat darurat (UGD) RS Haji Jakarta. Terdapat seorang pasien laki-laki berumur 4 tahun yang mengalami nyeri perut usai mengonsumsi jajanan Chiki Ngebul. 

"Dari data yang kami dapatkan, baru ada kejadian terekam di 2022. Di 2021. 2020, 2019, kami tidak ada laporan karena setiap tahun kami kumpulkan laporan terkait dengan kejadian keracunan pangan apapun penyebabnya itu belum kami temukan, tidak ada laporan," kata Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement