Advertisement
Apakah Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi KLB? Ini Jawaban Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kasus keracunan Chiki Ngebul hingga saat ini belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf menuturkan keputusan ini dipertimbangkan seusai kasus keracunan akibat jajanan Chiki Ngebul ini belum ditemukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kasus keracunan itu, sambungnya, belum menunjukkan lonjakan kasus yang cukup signifikan sejak pertama kali dilaporkan pada Juli 2022 lalu. "Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan," tutur Anas dalam konferensi pers daring, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA: Chiki Ngebul Bikin Bocah Masuk RS, Pemkab Bantul: Sekolah Wajib Siapkan Kantin Sehat
Kemenkes hingga kini hanya merekomendasikan masyarakat untuk tidak menggunakan kandungan nitrogen cair pada berbagai jenis sediaan pangan, terutama pada produk yang menjadi jenis jajanan kaki lima.
Kasus keracunan akibat Chiki Ngebul ini memang menjadi masalah kesehatan yang baru diterima laporannya oleh Kemenkes pada 2022 lalu.
Kasus keracunan pertama kali ditemukan di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada Juli 2022.
Berselang empat bulan, kasus keracunan akibat jajanan dengan kandungan nitrogen cair ini kemudian turut dilaporkan oleh pihak UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak 23 siswa sekolah dasar dilaporkan mengalami gangguan pencernaan seperti mual dan muntah, serta pusing usai mengonsumsi jajanan Chiki Ngebul.
Keracunan akibat kudapan ini membuat enam orang siswa harus menerima perawatan di puskesmas dan 1 lainnya bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit setempat untuk dilakukan observasi.
BACA JUGA: Bahaya Si Kecil Jika Makan Jajanan 'Chiki Ngebul'
Laporan kasus selanjutnya diterima oleh Kemenkes pada 21 Desember 2022 dari unit gawat darurat (UGD) RS Haji Jakarta. Terdapat seorang pasien laki-laki berumur 4 tahun yang mengalami nyeri perut usai mengonsumsi jajanan Chiki Ngebul.
"Dari data yang kami dapatkan, baru ada kejadian terekam di 2022. Di 2021. 2020, 2019, kami tidak ada laporan karena setiap tahun kami kumpulkan laporan terkait dengan kejadian keracunan pangan apapun penyebabnya itu belum kami temukan, tidak ada laporan," kata Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Hasil Liga Italia: AC Milan Dipermalukan Sassuolo 2-5 di San Siro
- Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Mirip Kasus Lanjar, Ini Kisah Lengkapnya
- 2 Gelar Indonesia Masters 2023, Jokowi Beri Selamat Jojo, Chico dan The Babies
- Catat! Ada Acara Makan-Makan di Balai Kota Semarang untuk Menyambut Walkot Baru
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Fasyankes Dukung Usia Harapan Hidup Lansia Kota Jogja Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Telan Duit Rp1,4 Triliun, Ini Alasan Pengendali Banjir Dibangun untuk YIA
- Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi
- 7 Kru Lion Air JT-797 Dipastikan Negatif Narkoba
- Proyek Triliunan Pengendali Banjir Bandara YIA Rampung Tahun Ini
- Tolak Biaya Haji Naik, Buruh Bakal Demo Besar pada 6 Februari
- Klaten Tetap Tolak Jalan Tol Lingkar Luar Solo
- Demo Aremania Ricuh, Polisi: Ada 3 Orang Alami Luka-Luka
Advertisement
Advertisement