Advertisement
Apakah Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi KLB? Ini Jawaban Kemenkes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kasus keracunan Chiki Ngebul hingga saat ini belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf menuturkan keputusan ini dipertimbangkan seusai kasus keracunan akibat jajanan Chiki Ngebul ini belum ditemukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Kasus keracunan itu, sambungnya, belum menunjukkan lonjakan kasus yang cukup signifikan sejak pertama kali dilaporkan pada Juli 2022 lalu. "Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan," tutur Anas dalam konferensi pers daring, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA: Chiki Ngebul Bikin Bocah Masuk RS, Pemkab Bantul: Sekolah Wajib Siapkan Kantin Sehat
Kemenkes hingga kini hanya merekomendasikan masyarakat untuk tidak menggunakan kandungan nitrogen cair pada berbagai jenis sediaan pangan, terutama pada produk yang menjadi jenis jajanan kaki lima.
Kasus keracunan akibat Chiki Ngebul ini memang menjadi masalah kesehatan yang baru diterima laporannya oleh Kemenkes pada 2022 lalu.
Kasus keracunan pertama kali ditemukan di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada Juli 2022.
Berselang empat bulan, kasus keracunan akibat jajanan dengan kandungan nitrogen cair ini kemudian turut dilaporkan oleh pihak UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak 23 siswa sekolah dasar dilaporkan mengalami gangguan pencernaan seperti mual dan muntah, serta pusing usai mengonsumsi jajanan Chiki Ngebul.
Keracunan akibat kudapan ini membuat enam orang siswa harus menerima perawatan di puskesmas dan 1 lainnya bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit setempat untuk dilakukan observasi.
BACA JUGA: Bahaya Si Kecil Jika Makan Jajanan 'Chiki Ngebul'
Laporan kasus selanjutnya diterima oleh Kemenkes pada 21 Desember 2022 dari unit gawat darurat (UGD) RS Haji Jakarta. Terdapat seorang pasien laki-laki berumur 4 tahun yang mengalami nyeri perut usai mengonsumsi jajanan Chiki Ngebul.
"Dari data yang kami dapatkan, baru ada kejadian terekam di 2022. Di 2021. 2020, 2019, kami tidak ada laporan karena setiap tahun kami kumpulkan laporan terkait dengan kejadian keracunan pangan apapun penyebabnya itu belum kami temukan, tidak ada laporan," kata Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement