Advertisement
Apakah Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi KLB? Ini Jawaban Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kasus keracunan Chiki Ngebul hingga saat ini belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf menuturkan keputusan ini dipertimbangkan seusai kasus keracunan akibat jajanan Chiki Ngebul ini belum ditemukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Kasus keracunan itu, sambungnya, belum menunjukkan lonjakan kasus yang cukup signifikan sejak pertama kali dilaporkan pada Juli 2022 lalu. "Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan," tutur Anas dalam konferensi pers daring, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA: Chiki Ngebul Bikin Bocah Masuk RS, Pemkab Bantul: Sekolah Wajib Siapkan Kantin Sehat
Kemenkes hingga kini hanya merekomendasikan masyarakat untuk tidak menggunakan kandungan nitrogen cair pada berbagai jenis sediaan pangan, terutama pada produk yang menjadi jenis jajanan kaki lima.
Kasus keracunan akibat Chiki Ngebul ini memang menjadi masalah kesehatan yang baru diterima laporannya oleh Kemenkes pada 2022 lalu.
Kasus keracunan pertama kali ditemukan di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada Juli 2022.
Berselang empat bulan, kasus keracunan akibat jajanan dengan kandungan nitrogen cair ini kemudian turut dilaporkan oleh pihak UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak 23 siswa sekolah dasar dilaporkan mengalami gangguan pencernaan seperti mual dan muntah, serta pusing usai mengonsumsi jajanan Chiki Ngebul.
Keracunan akibat kudapan ini membuat enam orang siswa harus menerima perawatan di puskesmas dan 1 lainnya bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit setempat untuk dilakukan observasi.
BACA JUGA: Bahaya Si Kecil Jika Makan Jajanan 'Chiki Ngebul'
Laporan kasus selanjutnya diterima oleh Kemenkes pada 21 Desember 2022 dari unit gawat darurat (UGD) RS Haji Jakarta. Terdapat seorang pasien laki-laki berumur 4 tahun yang mengalami nyeri perut usai mengonsumsi jajanan Chiki Ngebul.
"Dari data yang kami dapatkan, baru ada kejadian terekam di 2022. Di 2021. 2020, 2019, kami tidak ada laporan karena setiap tahun kami kumpulkan laporan terkait dengan kejadian keracunan pangan apapun penyebabnya itu belum kami temukan, tidak ada laporan," kata Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kuntulgunung Berpotensi Bikin Paket Wisata Terpadu Selatan DIY
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 16 Oktober 2025
- Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan Sita Lahan Sawit Ilegal
- Ribuan Warga Gunungkidul Belum Punya KTP-el, Begini Alasannya
- Eko Suwanto Dorong Sinergi Perkuat Riset Invensi dan Inovasi Daerah
- Petani Sleman Diimbau Tidak Jual Bibit Salak Madu ke Luar Daerah
Advertisement
Advertisement