Advertisement
Lukas Enembe Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menerima suap hingga miliaran rupiah. Lukas Enembe adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan perkara ini bermula saat tersangka Rijatono Laka (RL) mendirikan perusahaan PT Tabi Bangun Papua di Papua pada 2016.
Advertisement
"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Sekitar tahun 2019-2021, Rijatono mengikuti pengadaan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Namun untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan agar perusahaannya dimenangkan.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.," Kata Alex.
Kemudian, Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua menerima pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Rijatono pun mendapatkan beberapa proyek yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.
Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatoni diduga
menyerahkan uang kepada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
Selain duit suap itu, Lukas diduga menerima gratifikasi berjumlah miliaran rupiah. KPK pun akan mengembangkan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," kata Alex.
KPK pun melakukan penahanan terhadap penyuap Lukas, yakni Rijatono. Namun, lembaga antirasuah masih belum menahan Lukas sebagai penerima.
Atas perbuatannya Rijatoni Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement