Advertisement
Di KUHP Baru, Hukuman Pidana Koruptor Alami Penurunan
Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP Baru. Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR - Bisnis/Muhammad Afandi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) usai rancangannya disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022.
Adapun, terdapat sejumlah pasal yang menarik setelah ditelusuri melalui salinan, salah satunya, KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.
Advertisement
BACA JUGA : Sah! Jokowi Resmi Teken KUHP, Berlaku Mulai 2025
Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun, padahal sebelumnya sebelumnya pelaku paling sedikit akan di penjara selama 4 tahun dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, denda yang sebelumnya dapat dikenakan minimal Rp200 juta menjadi Rp10 juta.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," demikian bunyi pasal 603, dikutip Sabtu (7/1/2023).
Tidak hanya itu, penurunan minimum pidana badan juga setidaknya terjadi di sejumlah pasal dalam KUHP. Meskipun ada beberapa pasal yang menaikkan minimum pidana badan, seperti Pasal 604 yang merupakan bentuk lain dari Pasal 3 UU Tipikor, dari 1 tahun pidana penjara menjadi minimal 2 tahun.
Selain itu, KUHP terbaru tidak memasukkan ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang berpotensi dalam melemahkan pengembalian aset hasil kejahatan, apalagi berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam tren vonis 2021, dari total kerugian negara sebesar Rp 62,9 triliun, uang pengganti hanya mencapai Rp 1,4 triliun.
BACA JUGA : Tanggapi KUHP, Sandiaga Sebut Wisatawan Diberi Karpet
Selanjutnya, aturan baru ini juga berpotensi menghambat proses penyidikan perkara korupsi. Penyebabnya, dalam penjelasan pasal 603 KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.
Adapun, berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.
KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Kemudian, Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Partisipasi Ayah Ambil Rapor di SMAN 6 Jogja Baru 30-40 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, DPRD DIY Ingatkan Pedagang Jaga Harga
- Instagram Hadirkan Reels di TV, Masih Tahap Uji Coba
- Sore Ini, Timnas Voli Putra Indonesia vs Thailand Berebut Emas
- Marc Marquez: Ambisi Juara Dunia Tak Akan Pernah Berubah
- Bapanas dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke 328.770 Warga DIY
- Trump Canangkan Misi Astronot AS ke Bulan pada 2028
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
Advertisement
Advertisement




