Kemenaker Tegaskan Indonesia Tidak Mengenal No Work No Pay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah no work no pay (tidak bekerja tidak dibayar) dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Pertama di Jogja, Pekerja Kena PHK Dapat Santunan
Advertisement
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan tidak ada aturan tersebut yang berlaku di Indonesia.
“Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay,” ujarnya dalam Konferensi Pers Perppu No.2/2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).
Adapun, bila pemberi usaha menginginkan adanya fleksibilitas jam kerja dan upah, maka terlebih dulu kedua pihak, yaitu pekerja dan pengusaha harus sepakat dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing.
“Kalau pun ada kebijakan atau fleksibiltas jam kerja dan upah harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja, harus tertulis kesepakatannya dan dicatat dalam dinas tenaga kerja,” jelas Putri.
Pemerintah telah jelas menuangkan aturan tersebut dalam PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 40 ayat (2), pemberi kerja tetap wajib membayarkan upah sekalipun pekerja/buruh tidak masuk dan tidak bekerja dengan alasan, seperti sakit, cuti panjang, cuti haid, serta cuti melahirkan.
Sebagai contoh, apabila seorang pekerja perempuan melaksanakan cuti haid, pemberi kerja tetap wajib memberikan upah pada hari di mana pekerja tersebut cuti. Aturan jangka waktu dan pembayaran pun telah diatur dalam beleid tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusah Indonesia (Apindo) Anton J. Supit mengusulkan kepada Komisi IX DPR untuk mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay karena adanya penurunan permintaan pesanan dari luar negeri.
Akibatnya, perusahaan harus melakukan efisiensi dan merumahkan pekerja karena tidak ada pekerjaan yang harus dilakukan dengan menurunnya jumlah order.
“Masalah PHK ini menurut kami itu sangat serius, jadi harus antisipasi. Oleh karena itu bisa nggak dipertimbangkan, yaitu harapan kami agar ada satu Permenaker yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay,” kata Anton saat Rapat Kerja Kemenaker bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).
Di tengah ancaman resesi dan badai PHK, sektor industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki mulai terpengaruh dengan penurunan permintaan hingga 50 persen.
Beberapa perusahaan pun telah melaporkan adanya PHK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat dari Januari hingga November 2022, jumlah tenaga kerja ter-PHK di Indonesia sebanyak 12.935 orang.
Sementara jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diambil karen PHK hingga November 2022 telah mencapai 919.017 klaim.
“Dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita nggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tetapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal,” ujar Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement