Advertisement
Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Terkait Libur Kerja Hanya 1 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah aturan libur kerja bakal menjadi cuma 1 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memastikan aturan libur 2 hari kerja dalam satu pekan tetap ada dan tidak dihapus.
Advertisement
“Tidak benar libur yang dimaksud dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” kata Indah, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA : Nasib Buruh Makin Suram di Perppu Cipta Kerja
Dia menjelaskan aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan, apakah 1 hari dalam sepekan atau 2 hari dalam sepekan. Dengan catatan jumlah jam kerja tetap 40 jam dalam satu pekan.
Polemik aturan libur kerja menjadi ramai dibahas usai diduga bakal menjadi cuma 1 hari dari yang semula 2 hari sepekan dalam Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perppu No. 2/2022 disebutkan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliput; (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan (b) istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
BACA JUGA : Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo
Sementara itu, sebelumnya dalam pasal yang sama pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement