Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Terkait Libur Kerja Hanya 1 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah aturan libur kerja bakal menjadi cuma 1 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memastikan aturan libur 2 hari kerja dalam satu pekan tetap ada dan tidak dihapus.
Advertisement
“Tidak benar libur yang dimaksud dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” kata Indah, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA : Nasib Buruh Makin Suram di Perppu Cipta Kerja
Dia menjelaskan aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan, apakah 1 hari dalam sepekan atau 2 hari dalam sepekan. Dengan catatan jumlah jam kerja tetap 40 jam dalam satu pekan.
Polemik aturan libur kerja menjadi ramai dibahas usai diduga bakal menjadi cuma 1 hari dari yang semula 2 hari sepekan dalam Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perppu No. 2/2022 disebutkan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliput; (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan (b) istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
BACA JUGA : Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo
Sementara itu, sebelumnya dalam pasal yang sama pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman Nama Cawapres yang Diputuskan dalam Rakernas PDIP Diserahkan kepada Megawati
- Setahun Tragedi Kanjuruhan, Duka Seorang Ibu yang Tak Lagi Berharap pada Keadilan
- Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Karya Biografi Jokowi Karya Dirut PLN Diterbitkan di Korea
- RSUD Garut Terbakar, Layanan Cuci Darah Sementara Dipindah ke RS Lain
- Berharap Indonesia Punya Pemimpin Sekelas John F Kennedy, Megawati: Sudah Ganteng, Pintar
- Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo
- Apa Itu Batik Sogan? Batik Kegemaran Presiden Jokowi
Advertisement
Advertisement