Advertisement
Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo: Iklim Usaha Bisa Terganggu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menilai hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja terkait dengan formulasi upah minimum, menunjukkan sikap tidak konsisten dari pemerintah yang dikhawatirkan mengganggu iklim usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Antonius J. Supit menyampaikan bahwa Perppu yang seharusnya menjadi kepastian hukum, justru sebaliknya.
Advertisement
“Pemerintah mengatakan Perppu ini untuk kepastian hukum, tetapi adanya Perppu justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mengubah pasal-pasal dari ketenagakerjaan,” ujarnya, Minggu (1/1/2023).
Dalam beleid yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 tersebut, pada Pasal 88D ayat 2 disebutkan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA: Jokowi Beri Jawaban Soal Pro Kontra Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Artinya, formulasi upah minimum dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak menutup kemungkinan akan terus berubah setiap tahunnya.
Kondisi ini menurut Anton akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan. Padahal salah satu kunci utama dalam pertumbuhan usaha dan investasi adalah adanya kepastian kebijakan.
“Sudah pasti mengganggu iklim usaha. Kekonsistenan kebijakan itu penting, faktanya ini ada inkonsistensi karena perubahan substansi aturan. Dalam waktu yang singkat begini kok berubah,” tambahnya.
Dari sisi pekerja/buruh pun meminta kejelasan terkait aturan penetapan upah minimum yang menyebutkan adanya indeks tertentu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menolak isi Perppu tersebut.
“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Iqbal dalam Konferensi Pers KSPI, Minggu.
Kilas balik penetapan upah minimum pada 2 tahun terakhir, untuk periode 2022 dan 2023 saja telah menggunakan formulasi berbeda.
Pada penetapan upah minimum 2022, menggunakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sementara pada penetapan untuk periode 2023, menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement

Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025, Polres Bantul Tindak 162 Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Gugatan Terkait Aset 2 Bos Sritex Iwan Lukminto Bersaudara Ditolak Pengadilan
Advertisement
Advertisement