Advertisement
Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo: Iklim Usaha Bisa Terganggu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menilai hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja terkait dengan formulasi upah minimum, menunjukkan sikap tidak konsisten dari pemerintah yang dikhawatirkan mengganggu iklim usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Antonius J. Supit menyampaikan bahwa Perppu yang seharusnya menjadi kepastian hukum, justru sebaliknya.
Advertisement
“Pemerintah mengatakan Perppu ini untuk kepastian hukum, tetapi adanya Perppu justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mengubah pasal-pasal dari ketenagakerjaan,” ujarnya, Minggu (1/1/2023).
Dalam beleid yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 tersebut, pada Pasal 88D ayat 2 disebutkan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA: Jokowi Beri Jawaban Soal Pro Kontra Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Artinya, formulasi upah minimum dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak menutup kemungkinan akan terus berubah setiap tahunnya.
Kondisi ini menurut Anton akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan. Padahal salah satu kunci utama dalam pertumbuhan usaha dan investasi adalah adanya kepastian kebijakan.
“Sudah pasti mengganggu iklim usaha. Kekonsistenan kebijakan itu penting, faktanya ini ada inkonsistensi karena perubahan substansi aturan. Dalam waktu yang singkat begini kok berubah,” tambahnya.
Dari sisi pekerja/buruh pun meminta kejelasan terkait aturan penetapan upah minimum yang menyebutkan adanya indeks tertentu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menolak isi Perppu tersebut.
“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Iqbal dalam Konferensi Pers KSPI, Minggu.
Kilas balik penetapan upah minimum pada 2 tahun terakhir, untuk periode 2022 dan 2023 saja telah menggunakan formulasi berbeda.
Pada penetapan upah minimum 2022, menggunakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sementara pada penetapan untuk periode 2023, menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Tarif dan Jadwal Sinar Jaya dari Jogja ke Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
- Presiden PKS Muzammil Sebut Pengurus Baru Siap Membantu Pemerintah
Advertisement
Advertisement