Advertisement
Deretan Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Perppu Cipta Kerja dikeluarkan pemerintah dan memancing kontroversi. Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja No.2/2022 pada 30 Desember 2022.
Beleid yang terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu memicu perdebatan lantaran beberapa poin dianggap merugikan pekerja di Tanah Air.
Advertisement
Meski demikian, Jokowi tampaknya menanggapi keluhan masyarakat tersebut dengan santai. Orang nomor 1 RI tersebut menilai jika polemik yang terjadi sebagai hal wajar.
"Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap sebuah regulasi terbit, ada pro dan kontra,” kata Jokowi.
Perppu Cipta Kerja mengandung beberapa pasal yang berpotensi jadi pasal karet. Hal tersebut karena redaksional yang membingungkan hingga aturan yang tidak jelas.
1. Tentang libur pekerja jadi 1 hari dalam sepekan
Muncul rumor jika libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan.
Meski demikian, pasal yang mengatur tersebut tak lepas dari pasal 77 Ciptaker yang berbunyi:
1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Jadi libur pekerja yang bekerja 8 jam sehari tetap dua kali per minggu. Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal ini.
2. Soal upah minimum
Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam kata "indeks tertentu" ini banyak orang menyebut tidak jelas definisinya. Ini bisa menjadi blunder buat para pekerja di kemudian hari.
3. Pasal tentang Outsourcing
Outsourcing diatur dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21.
Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.
Dengan demikian, bisa dikatakan jika semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.
4. Tentang Pesangon dan PHK
Poin di Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik tersendiri.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
Namun sayangnya, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
5. Tentang PHK
Masih soal PHK, Perppu Cipta Kerja juga dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan.
Perppu seolah memberi ruang subyektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
- Menteri P2MI Uangkap 1,5 Juta Permintaan Pekerja di Luar Negeri
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
Advertisement

Marak Kasus Penipuan Tanah, Kantah ATR/BPN Bantul Panggil dan Bina PPAT
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Objek Vital, Pengamanan TNI di Kejaksaan Tidak Akan Berpengaruh pada Tugas dan Fungsi Jaksa
- Pogram Koperasi Desa Merah Putih dan MBG Bisa Meningkatkan Perekonomian Desa hingga Enam Kali Lipat
- Soal Kasus Tawuran Siswa SD, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
- KPK Menggeledah Rumah Pengusaha di Jakarta Terkait Kasus Dugaan TPPU
- Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel di Persidangan Tom Lembong
- Paus Leo XIV Bersedia Jadi Juru Damai Konflik Bersenjata di Seluruh Penjuru Dunia
- Peras dan Aniaya Sopir, 2 Preman Terboyo Semarang Ditangkap Polisi
Advertisement