Advertisement

Promo November

Deretan Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja

Hesti Puji Lestari
Senin, 02 Januari 2023 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Deretan Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja Ilustrasi demo menolak Perppu Cipta Kerja. - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Perppu Cipta Kerja dikeluarkan pemerintah dan memancing kontroversi. Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja No.2/2022 pada 30 Desember 2022.

Beleid yang terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu memicu perdebatan lantaran beberapa poin dianggap merugikan pekerja di Tanah Air.

Advertisement

Meski demikian, Jokowi tampaknya menanggapi keluhan masyarakat tersebut dengan santai. Orang nomor 1 RI tersebut menilai jika polemik yang terjadi sebagai hal wajar.

"Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap sebuah regulasi terbit, ada pro dan kontra,” kata Jokowi.

Perppu Cipta Kerja mengandung beberapa pasal yang berpotensi jadi pasal karet. Hal tersebut karena redaksional yang membingungkan hingga aturan yang tidak jelas.

1. Tentang libur pekerja jadi 1 hari dalam sepekan

Muncul rumor jika libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan.

Meski demikian, pasal yang mengatur tersebut tak lepas dari pasal 77 Ciptaker yang berbunyi:

1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Jadi libur pekerja yang bekerja 8 jam sehari tetap dua kali per minggu. Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal ini.

2. Soal upah minimum

Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam kata "indeks tertentu" ini banyak orang menyebut tidak jelas definisinya. Ini bisa menjadi blunder buat para pekerja di kemudian hari.

3. Pasal tentang Outsourcing

Outsourcing diatur dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21. 

Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.

Dengan demikian, bisa dikatakan jika semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.

4. Tentang Pesangon dan PHK

Poin di Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik tersendiri.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

Namun sayangnya, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.

5. Tentang PHK

Masih soal PHK, Perppu Cipta Kerja juga dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan.

Perppu seolah memberi ruang subyektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Siap-siap! Warga Sleman, Bantul dan Kulonprogo, Ada Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Cek Lokasinya di Sini

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement