Advertisement
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR: Terima Atau Tolak!

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awi mengatakan pihaknya hanya memiliki dua pilihan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
Awi menjelaskan, DPR saat ini sedang dalam masa reses. Oleh sebab itu, DPR baru akan membahas Perppu Cipta Kerja itu setelah mereka selesai reses pada Januari 2023.
Advertisement
"Nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu kita belum bisa bersikap hari ini," jelas Awi kepada Bisnis, Jumat (30/12/2022).
Dia mengatakan, dalam UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR hanya berhak menerima atau menolak sebuah Perppu untuk dijadikan UU.
Maka dirinya tak terlalu mempersoalkan jika pemerintah memilih penerbitan Perppu daripada membahas revisi UU Cipta Kerja ke DPR. DPR, lanjutnya, dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif.
"Mekanisme pengesahan Perppu menjadi UU ya begitu, Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu," jelas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Awi menambahkan, yang pasti Perppu Cipta Kerja menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun.
Untuk substansi penerbitan Perppu lainnya, dia menegaskan DPR akan membahasnya pada masa sidang selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Selain Sebut Bukan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN RI Klaim Tak Ada Aparatnya yang Terlibat dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
- Gagal Dicegat, Rudal Houthi Yaman Hantam Bandara Ben Gurion di Israel
Advertisement