Advertisement

Peradi Bersatu Menilai Ada Rencana Besar Membuat Citra Jokowi Jelek dengan Beragam Fitnah

Newswire
Rabu, 28 Mei 2025 - 23:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Peradi Bersatu Menilai Ada Rencana Besar Membuat Citra Jokowi Jelek dengan Beragam Fitnah Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait ijazah palsu Jokowi, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA - Luthfia Miranda Putri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menduga ada upaya dan rencana besar untuk membuat citra Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) jelek di mata masyarakat dengan beragam fitnah.

Peradi Bersatu misalnya, menilai pakar telematika Roy Suryo mempunyai rencana besar (grand design) untuk keluarga Jokowi, imbas kasus meme (cuplikan gambar) stupa Candi Borobudur pada 2022.

Advertisement

BACA JUGA: Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Laporan di Polda Metro Jaya Masuk Tahap Penyelidikan

"Adanya putusan tanggal 9 November 2022 saudara RS sebagai terdakwa dalam kasus stupa. Dari hal itu yang kami pelajari, berentet cerita, mulai dari pengungkapan Fufufafa," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025)

Ade mengatakan setelah Fufufafa, diduga kejadian berlanjut masuk menyentuh keluarga besar Jokowi. Dia menduga rencana ini ibaratnya menciptakan fitnah dengan mengubah kepercayaan publik.

"Inilah yang saya maksud sebagai 'grand design', bagaimana menciptakan fitnah yang berakibat fatal buat keluarga besar beliau," jelasnya.

Dengan demikian, dia menganggap laporan yang dilayangkan pihaknya ke polisi karena diduga ada satu hal yang direncanakan Roy Suryo CS.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo resmi bebas dari masa tahanan pada 2 Mei 2023 setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Joko Widodo.

Kasus ini bermula pada Juni 2022 ketika Roy Suryo mengunggah ulang (retweet) meme tersebut. Unggahan tersebut menuai kontroversi dan dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan penodaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lurah Sampang Gedangsari Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Tanah Kas Desa, Kejari Gunungkidul Ajukan Banding

Gunungkidul
| Jum'at, 30 Mei 2025, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Liburan di Jogja untuk Keluarga

Wisata
| Kamis, 29 Mei 2025, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement