Advertisement
PPKM Resmi Dicabut, Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai dampak pandemi Covid-19 pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Advertisement
Meski pemerintah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat, Covid-19 sendiri masih terus mengancam di tengah masyarakat.
Per kemarin siang (29/12/2022), Satgas Covid-19 yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan terdapat 13.964 kasus aktif yang ditemukan dan 2.678 suspek. Juga dilaporkan terdapat sembilan pasien meninggal akibat virus corona itu.
Mengingat masih besarnya jumlah Pasien Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menyebut akan menanggung klaim pasien apabila pemerintah menyatakan bahwa wabah itu berganti status menjadi endemi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah tersebut. Sejak 2020, pemerintah menetapkan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.
Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Setelah menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai, maka akan membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.
“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA: Angka Kriminalitas di Gunungkidul Naik, Ternyata Ini Penyebabnya...
Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya.
“Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement