Advertisement
PPKM Resmi Dicabut, Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai dampak pandemi Covid-19 pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Advertisement
Meski pemerintah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat, Covid-19 sendiri masih terus mengancam di tengah masyarakat.
Per kemarin siang (29/12/2022), Satgas Covid-19 yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan terdapat 13.964 kasus aktif yang ditemukan dan 2.678 suspek. Juga dilaporkan terdapat sembilan pasien meninggal akibat virus corona itu.
Mengingat masih besarnya jumlah Pasien Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menyebut akan menanggung klaim pasien apabila pemerintah menyatakan bahwa wabah itu berganti status menjadi endemi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah tersebut. Sejak 2020, pemerintah menetapkan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.
Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Setelah menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai, maka akan membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.
“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA: Angka Kriminalitas di Gunungkidul Naik, Ternyata Ini Penyebabnya...
Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya.
“Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kronologi Lengkap 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Menu MBG
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Dorong Revisi Perda Industri Kreatif, Ini Alasannya
- JCW Dorong Gugatan Hukum Atas Kasus Keracunan MBG
- Inovasi Restoran Baki Hadirkan Fusi Kuliner Nusantara
- Terdakwa Dugaan Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun
- Menabrak Mobil di Jetis Bantul, Pemotor Meninggal Dunia
- DLH Kota Jogja Kembangkan Pengelolaan Sampah Organik di RTH
- Pertemuan Zelensky dan Trump Bahas Perdamaian dan Dukungan Senjata
Advertisement
Advertisement