Advertisement
PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang Sampai 6 Juni 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 2 minggu mendatang atau pada 24 Mei-6 Juni 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali, sedangkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 untuk PPKM luar Jawa-Bali.
Advertisement
Berdasarkan aturan ini, tercatat jumlah kabupaten/kota di Jawa-Baliyang berada di Level 1 PPKM mengalami kenaikan, yakni yang awalnya berjumlah 11 daerah menjadi 41 daerah.
Sebaliknya, jumlah daerah yang berada pada Level 2 PPKM mengalami penurunan, dari yang awalnya berjumlah 116 daerah turun menjadi 86 daerah. Sementara itu, hanya tersisa satu kabupaten yang berstatus Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan aturan PPKM, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berada di Level 2, yang mana sejumlah aktivitas masyarakat telah dilonggarkan, tetapi tetap mengutamakan skrining Covid-19 guna menekan laju penularan.
Baca juga: Kabar Gembira, Hari Ini Pertama Kalinya DIY Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan peraturan tentang relaksasi penggunaan masker di ruangan terbuka pada Selasa (17/5/2022).
Keputusan tersebut dipilih setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang memasuki fase terkendali juga telah dipastikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
“Indonesia berada di fase terkendali, karena pandemi tidak lagi menyebabkan gangguan terhadap aktivitas sosial masyarakat, jumlah kasus harian Covid-19 yang semakin menurun dan jumlah kasus tersebut juga dapat diprediksi per harinya,” jelas Dante dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Senin (23/5/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei, Iduladaha pada Jumat 6 Juni 2025
- PDIP: Megawati Tersinggung Dituding Terlibat Judol
- PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
- Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya
- Seorang Jaksa Jadi Korban Pembacokan di Depok
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program MBG: Seribu SPPG di Pesantren Akan Beroperasi Juli 2025
- Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN
- Kerja di Perusahaan Online Scam Kamboja, Perempuan Asal Indonesia Meninggal Dunia
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka
- Catatan 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional
- Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer
- Panglima Sebut Pengamanan Jaksa Oleh TNI Sesuai Undang-undang, Tugas Selain Perang
Advertisement