PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang Sampai 6 Juni 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 2 minggu mendatang atau pada 24 Mei-6 Juni 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali, sedangkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 untuk PPKM luar Jawa-Bali.
Advertisement
Berdasarkan aturan ini, tercatat jumlah kabupaten/kota di Jawa-Baliyang berada di Level 1 PPKM mengalami kenaikan, yakni yang awalnya berjumlah 11 daerah menjadi 41 daerah.
Sebaliknya, jumlah daerah yang berada pada Level 2 PPKM mengalami penurunan, dari yang awalnya berjumlah 116 daerah turun menjadi 86 daerah. Sementara itu, hanya tersisa satu kabupaten yang berstatus Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan aturan PPKM, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berada di Level 2, yang mana sejumlah aktivitas masyarakat telah dilonggarkan, tetapi tetap mengutamakan skrining Covid-19 guna menekan laju penularan.
Baca juga: Kabar Gembira, Hari Ini Pertama Kalinya DIY Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan peraturan tentang relaksasi penggunaan masker di ruangan terbuka pada Selasa (17/5/2022).
Keputusan tersebut dipilih setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang memasuki fase terkendali juga telah dipastikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
“Indonesia berada di fase terkendali, karena pandemi tidak lagi menyebabkan gangguan terhadap aktivitas sosial masyarakat, jumlah kasus harian Covid-19 yang semakin menurun dan jumlah kasus tersebut juga dapat diprediksi per harinya,” jelas Dante dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Senin (23/5/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement