Advertisement
PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang Sampai 6 Juni 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 2 minggu mendatang atau pada 24 Mei-6 Juni 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali, sedangkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 untuk PPKM luar Jawa-Bali.
Advertisement
Berdasarkan aturan ini, tercatat jumlah kabupaten/kota di Jawa-Baliyang berada di Level 1 PPKM mengalami kenaikan, yakni yang awalnya berjumlah 11 daerah menjadi 41 daerah.
Sebaliknya, jumlah daerah yang berada pada Level 2 PPKM mengalami penurunan, dari yang awalnya berjumlah 116 daerah turun menjadi 86 daerah. Sementara itu, hanya tersisa satu kabupaten yang berstatus Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan aturan PPKM, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berada di Level 2, yang mana sejumlah aktivitas masyarakat telah dilonggarkan, tetapi tetap mengutamakan skrining Covid-19 guna menekan laju penularan.
Baca juga: Kabar Gembira, Hari Ini Pertama Kalinya DIY Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan peraturan tentang relaksasi penggunaan masker di ruangan terbuka pada Selasa (17/5/2022).
Keputusan tersebut dipilih setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang memasuki fase terkendali juga telah dipastikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
“Indonesia berada di fase terkendali, karena pandemi tidak lagi menyebabkan gangguan terhadap aktivitas sosial masyarakat, jumlah kasus harian Covid-19 yang semakin menurun dan jumlah kasus tersebut juga dapat diprediksi per harinya,” jelas Dante dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Senin (23/5/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement