Advertisement
Siap-Siap! Pemerintah Cabut Subsidi Tarif KRL bagi Orang Kaya di 2023
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan skema subsidi public service obligation (PSO) terkait tarif KRL. Nantinya, tarif yang berlaku akan berbeda antara masyarakat miskin dan yang mampu alias 'orang kaya'.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pada 2023, subsidi PSO tarif KRL akan lebih diutamakan bagi masyarakat miskin. Artinya, bagi kategori kurang mampu tarifnya akan tetap sama.
Advertisement
"Tetapi nanti [pembayaran] pakai kartu. Saya yakin punya kartu semua, jadi nanti yang sudah berdasi, kemampuan finansialnya tinggi, harus bayar [lebih tinggi]. Kalau yang average, sampai 2023 kita rencanakan tidak naik," kata Menhub saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Outlook Kegiatan 202, Selasa (27/12/2022).
Budi Karya menyebut tarif KRL asli tanpa subsidi PSO bisa mencapai Rp10.000 sampai dengan Rp15.000. Dengan adanya subsidi, maka tarif KRL dasar menjadi Rp3.500.
Artinya, ada kemungkinan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan tarif asli KRL. Jika mengacu pada pernyataan Menhub, maka tarif untuk penumpang mampu atau orang kaya bisa mencapai Rp10.000-15.000.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menyebut, alokasi subsidi PSO KRL akan didasarkan pada data yang sudah ada, misalnya dari data Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dilakukan guna memastikan subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.
"Artinya, [tarif] ini tidak naik, tetapi nantinya kita pakai data yang ada di Kemendagri. [Bagi] yang kaya bayar sesuai aslinya, yang nanti, mohon maaf, miskin dan kurang mampu nanti dapat subsidi," jelasnya.
Kendati demikian, Risal belum membeberkan secara spesifik kapan penyesuaian skema PSO KRL tersebut akan diberlakukan. Dia menargetkan pemberlakuan skema subsidi tersebut bisa dilakukan pada kuartal II/2023.
"Kuartal kedua [2023] kali ya, kami upayakan paling lambat di pertengahan semester kayaknya. Sekitar itu, setelah kegiatan peresmian-peresmian. Kalau bisa kami percepat, ya kami percepat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sertifikasi Halal di DIY Tak Lagi Rumit, UMKM Didampingi hingga Terbit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- GBK Dipadati Suporter Timnas Indonesia, Ribuan Polisi Disiagakan
- Banyak Dicari Orang Tua, Ini Vitamin untuk Daya Ingat Anak
- Anggaran Diperketat, Status PPPK di DIY Tetap Aman
- Kepadatan Lalu Lintas Lebaran di Banyumas Tak Separah Tahun Lalu
- Warga Mantrijeron Titip Motor Saat Mudik Malah Dicuri Tetangga Sendiri
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








