Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Kondisi setelah bangunan roboh menimpa pagar milik warga Kelurahan Banaran, Kota Boyolali, Sabtu (24/12/2022)./JIBI-Solopos.com
Harianjogja.com, BOYOLALI — Pagar tembok milik Bintoro Raharjo tertimpa bangunan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Boyolali, pada Kamis (22/12/2022) sore.
Pemililk pagar yang tinggal di Jalan Pusung 1 Banaran, Kota Boyolali, Bintoro menceritakan dua bangunan tersebut roboh setelah terkena arus air yang melewati bangunan tersebut ketika hujan deras.
“Dari arah Jalan Pandanaran, semua air tumpah ke sini [dua bangunan itu], pada waktu itu [hujan deras], ini [selokan] juga mampat, jadi airnya melimpah ke sini semua, akhirnya itu roboh,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Sabtu (24/12/2022).
Kedua bangunan tersebut menimpa pagar dan pekarangan rumah yang ketinggiannya lebih rendah. Kerusakan pagar diperkirakan sepanjang 15 meter dan tanah belakang rumah yang terkikis sekitar dua meter lebarnya dan panjang 10 meter.
“Ini [bangunan depo sampah milik DLH] untuk pembuangan sampah, yang satunya untuk gudang tapi kosong [milik DPU sebelumnya],” kata dia.
BACA JUGA: Libur Nataru 2022,Konsumsi Listrik Turun 12%
Bintoro menjelaskan setelah roboh, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sempat melakukan asesmen, kemudian dari kepolisian memberikan police line di sekitar lokasi longsoran. Setelah itu, dari dinas juga sudah mengecek kondisi setelah terjadi longsoran.
“Bantuan dari BPBD untuk pencegahan sementara biar tidak longsor lagi belum ada,” jelasnya pada Solopos.com, Senin (26/12/2022).
Namun, belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak-pihak tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLH Boyolali, Wiwis Trisiwi, menjelaskan bangunan depo sampah milik DLH sudah dibongkar sebelumnya sesuai permintaan Bintoro.
Sementara bangunan satunya, kata Wiwis, bangunan lawas itu milik DPUPR sebelum 2010 dan kewenangannya sudah tidak digunakan. “Tindak lanjut diputuskan dari Bina Marga DPUPR, akan dilakukan penanganan fisik drainase,” ujar dia, Sabtu.
Untuk bangunan rumah, Wiwis menanggapi perlu dilakukan pengecekan untuk melihat kondisi bangunan tersebut memenuhi aturan bangunan yang layak atau tidak. Sementara, Kepala DPUPR Boyolali, Ahmad Gojali, memberikan keterangan akan menindaklanjuti lokasi tersebut yang dinilai rawan genangan air.
“Iya, ke depan ada rencana saluran tepi jalan akan dinormalisasi,” papar dia, Sabtu (24/12/2022).
Sementara terkait dengan detail rencana, Gojali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena baru selesai dilakukan pengecekan lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan