Hakim Yustisi EW Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim berinisial EW sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: KPK Tahan Hakim Agung
Advertisement
"KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut. Saat ini KPK telah menetapkan seorang orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dimaksud adalah seorang Hakim Yustisi berinisial EW. Sebelum EW KPK sempat menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ali belum mau membeberkan secara rinci identitas lengkap tersangka baru. Dia belum menjelaskan secara lengkap peran dan dugaan perbuatan tersangka dalam perkara ini.
"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali.
Adapun, KPK total telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Karyoto memaparkan Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dikawal 4 Jet Tempur PEA, Pesawat Presiden Prabowo Mendarat di Abu Dhabi
- Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
- Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
- Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Advertisement