Sebut Kemenkeu Iblis-Setan, Bupati Meranti Dipanggil Pemerintah Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah pusat akan memanggil Bupati Kepulauan Meranti M. Adil untuk membahas perkara dana bagi hasil (DBH) tambang lebih lanjut. Nama Bupati meranti viral di media sosial setelah menyebut Kemenkeu berisi iblis dan setan.
BACA JUGA: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk DIY Difokuskan ke Kesehatan
Advertisement
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan bahwa pertemuan akan dilakukan bersama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian ESDM.
“Rencana hari selasa [20/12] besok mau diadakan pertemuan, difasilitasi [Kemendagri], bersama dengan komponen terkait dan kementerian terkait,’ katanya saat konferensi pers, Jumat (16/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Bupati Meranti sebelumnya melayangkan protesnya terkait dengan alokasi DBH yang menurutnya tak adil. Bahkan, dia menyebut Kementerian Keuangan sebagai iblis atau setan.
Pertanyaan yang dilontarkannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Pekanbaru, Riau, pada pekan lalu pun menjadi sorotan dan mendapatkan teguran dari pemerintah pusat.
Adil mengatakan bahwa tahun ini wilayahnya hanya menerima sebanyak Rp115 miliar atau naik Rp700 juta saja dibandingkan penerimaan sebelumnya. Padahal, lifting minyak naik dari US$60 menjadi US$100, imbas konflik Rusia dan Ukraina.
Dia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menemui pejabat Kemenkeu untuk membahas pembagian DBH. Dia juga telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bertemu secara langsung, namun pihak Kemenkeu menawarkan pertemuan secara online.
“Sampai saya kejar ke Bandung orang Kemenkeu, juga tidak dihadiri oleh yang kompeten, itu yang hadir waktu itu nggak tahulah. Sampai pada waktu itu saya bilang, ‘Ini orang keuangan ini isinya iblis atau setan?” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Agus menjelaskan bahwa dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat selalu ditetapkan berdasarkan basis data yang ada.
“Dana transfer dalam penetapan semua berbasis data, tidak ada dana ditetapkan tanpa basis data. MIsalnya DAU [dana alokasi umum] ada data jumlah penduduk, luas wilayah, jelas dasarnya. Jadi tidak bisa Kemenkeu menetapkan itu tanpa dasar,” jelasnya.
DBH tambang kata dia juga berbasiskan data produksi. Biasanya, berbagai data tersebut akan direkonsiliasikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mencocokkan data yang dimiliki tersebut.
“Karena ini kepentingan bersama, kita harapkan [Adil] datang [pada pertemuan pekan depan], biar semua bisa bicara terbuka, sehingga tidak ada dusta diantara kita," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement