Advertisement
Negara Siapkan Rumah Untuk Jokowi Saat Sudah Tidak Jadi Presiden, Lokasinya di Colomadu Karanganyar

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menempati rumah dari negara setelah tak lagi menjabat. Lokasinya di wilayah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Alasan Jokowi Berlebaran di Jogja
Tanah seluas 3.000 meter persegi disiapkan negara sebagai tempat tinggal Jokowi setelah selesai masa jabatannya selesai di 2024 mendatang.
Informasi ini disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono. Ia mengetahui rencana pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ya tahunya dari BPHTB itu. Wilayahnya iya di Colomadu. Yang beli negara,” kata dia ketika dicegat wartawan di GOR RM Said, Jumat (16/12/2022).
Yuli mengatakan status tanah tersebut merupakan milik perseorangan yang dibeli oleh negara. Proses jual beli telah selesai dilakukan pada tahun ini. Di mana BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah. Nilainya sangat menguntungkan Pemkab Karanganyar. Didesak berapa nilai tersebut, Yuli enggan membeberkannya.
“Ada lah nilainya. Lunas sesuai dengan nilai di transaksi yang diatur sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Diketahui sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. Tarif BPHTB ditetapkan mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, mengatakan bakal tanah lokasi rumah untuk Presiden Jokowi berada di wilayah perbatasan Desa Blulukan dan Desa Gajahan. Namun masih masuk wilayah Gajahan.
“Luas tanah sekitar 2.000-3.000 meter persegi. Masih lahan kosong,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya di 2024 mendatang. Negara akan memberikan rumah bagi presiden. Pemberian rumah bagi presiden di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
- Jokowi Belum Beli Tiket, PSSI Undang Presiden Nonton Indonesia vs Argentina
- Islah Gusmian, Guru Besar UIN Surakarta Pengkaji Tafsir Alquran Berbahasa Jawa
- Jokowi Belum Peroleh Tiket Indonesia vs Argentina, Tiket Coldplay Sudah Punya
- Pemerintah Janji Mekanisme Penyaluran Subsidi Motor Listrik Tak Ribet
Berita Pilihan
Advertisement

59 Jemaah Calon Haji Bantul Diberangkatkan dari Kompleks Parasamnya
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- 3 Bocah SD di Trenggalek Tewas Tenggelam saat Berenang di Kolam Dewasa
- Pangandaran Diguncang Gempa M 4,6 Malam Ini
- Badan Intelejen Berbagai Negara Gelar Pertemuan Rahasia di Singapura
- Erick Thohir Berkomitmen Jaga Wisata dan Spiritual Borobudur
- Perbaikan Data Berguna dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
- Ridwan Kamil: Golkar Partai Tanpa Mahar
- Penerima Vaksin Covid-19 Dosis ke Empat Capai 3,18 Juta Jiwa
Advertisement
Advertisement