Advertisement

Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 09 Desember 2022 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa? Logo BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan. “Sudah berhenti itu (sudah SP3),” ujar Kuntadi, Jumat (9/12/2022).

Penghentian perkara tersebut dilakukan belum lama ini, meski kasus sempat mangkrak sejak akhir tahun lalu. "Sudah dihentikan seminggu lalu," ungkapnya.

Advertisement

Kuntadi memaparkan, bahwa pihaknya menghentikan perkara tersebut karena  tidak ada bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara. "Setelah dilakukan pendalaman, itu hanya risiko bisnis," ucap dia.

BACA JUGA: Jokowi Minta Maaf Jika Prosesi Pernikahan Kaesang-Erina Usik Kenyamanan Warga

Sekadar informasi, kasus BPJS Ketenagakerjaan sempat ramai dibicarakan pada tahun lalu.

Pengungkapan kasus tersebut terkesan terkatung-katung menyusul sulitnya menghitung nilai kerugian negara dari praktik investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenegakerjaan.

Padahal, dalam proses penanganan perkara penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung nilai kerugian negara akibat kasus investasi tersebut. Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memeriksa saksi, baik dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak sekuritas dan manager investasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement