Advertisement
Kasus Mafia Migor, Kejaksaan Selidiki Perusahaan Minyak Goreng
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022) - Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki sejumlah perusahaan minyak goreng yang diduga terlibat dalam perkara mafia minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa penyidik Kejagung kini tengah mengembangkan perkara korupsi mafia minyak goreng tersebut ke arah korporasi yang terlibat.
Menurutnya, jika ditemukan fakta hukum dan alat bukti, tidak menutup kemungkinan ada korporasi minyak goreng yang bakal dijadikan tersangka juga.
"Makanya kita lihat dan tunggu dulu bagaimana pengembangan kasus CPO minyak goreng ini," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Almarhum Buya Syafii Ternyata Sudah Memesan Makam Sejak Februari
Supardi menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka agar bisa segera dilakukan pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia memprediksi pemberkasan tahap satu bakal selesai pada pertengahan bulan Juni 2022 nanti.
"Kita fokus menyelesaikan tahap satunya dulu ini, Insya Allah pertengahan bulan depan bisa selesai tahap satu ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
- Proyek Kampung Haji RI di Arab Saudi Mulai Pembebasan Lahan
Advertisement
Advertisement








