Advertisement
Sejumlah Pasal Kontroversial di KUHP Disorot PBB

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB) angkat bicara ihwal pengesahan KUHP. Lembaga tersebut mengaku prihatin terkait sejumlah ketentuan yang tertuang dalam KUHP baru.
Menurut PBB beberapa ketentuan tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.
Advertisement
"Di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis PBB dalam laman resminya, Kamis (8/12/2022).
PBB khawatir atas sejumlah pasal dalam KUHP baru lantaran bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia.
Menurut PBB, beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," tulis PBB.
Dalam keterangannya PBB juga menyoroti sejumlah aturan lainnya yang berpotensi melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Aturan dalam KUHP, kata PBB juga dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas.
"Saat Pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, kami menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi ini untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya," kata PBB.
Pihak PBB pun meminta pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas. Hal ini, guna memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB.
"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh," tulis PBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
- Kejagung Siap Jika Johnny G Plate Ajukan PraPeradilan
- Kecelakaan Kereta di Odisha, India Terbanyak Memakan Jiwa
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Advertisement

Polisi Jaga Ketat Sepanjang Jalan Tamansiswa Jogja Pasca Tawuran
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Anies Belum Berencana Umumkan Cawapres dalam Waktu dekat
- Kapal Wisata Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Penumpang Selamat
- Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Haji, Ini Kronologinya
- Pengelola Candi Borobudur Jamin Umat Budha Beribadah Khusyuk di Waisak
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
- Umat Buddha Berjalan dari Candi Mendut ke Borobudur Jelang Waisak
- Hartono Bersaudara Jadi Orang Terkaya di Indonesia
Advertisement
Advertisement