Advertisement

Promo November

Deretan Pasal RKUHP yang Kontroversial dan akan Disahkan Besok

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 05 Desember 2022 - 11:47 WIB
Jumali
Deretan Pasal RKUHP yang Kontroversial dan akan Disahkan Besok Foto ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTADPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2022) besok.

BACA JUGA: RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers

Advertisement

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui draf final RKUHP atau persetujuan tingkat satu pada 24 November lalu.

Dalam rapat kerja terakhir itu, Komisi III dan Kemenkumham membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) dalam RKUHP. Sembilan fraksi di Komisi III pun memberikan pandangan dan masukan kepada masing-masing DIM tersebut.

Meskipun begitu, beberapa kalangan masyarakat masih menganggap beberapa pasal dalam draf final RKUHP (draf per tanggal 30 November) masih bermasalah. Lalu, apa saja pasal-pasal itu? Berikut rangkumannya.
Pidana penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 ayat (1):

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pidana penghinaan presiden-wakil presiden

Pasal 218 ayat (1):

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pidana penghinaan pemerintah/lembaga negara

Pasal 240 ayat (1):

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 241 ayat (1)

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pidana penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan

Pasal 256:

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pidana perzinaan

Pasal 411 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pidana mati

Masih ada puluhan klausul di RKUHP mengatur tentang hukuman mati. Meskipun demikian, pidana hukuman mati ini sempat jadi sorotan di salah satu forum PBB, Universal Periodic Review, pada 9 November lalu. Forum itu merekomendasikan moratorium dan penghapusan hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement