Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Sejauh 7 Km
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan erupsi Gunung Semeru hingga Minggu (4/12/2022) pagi meluncurkan awan panas hingga 7 kilometer (km).
Berdasarkan pantauan CCTV Semeru, jarak luncur awan panas guguran (APG) bervariasi, dengan jarak terpanjangnya tujuh kilometer.
Advertisement
APG yang bersumber dari tumpukan di ujung lidah lava yang berada sekitar 800 meter dari puncak atau Kawah Jonggring Seloko ini telah menyebabkan erupsi yang disertai dengan kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal ke arah tenggara serta selatan setinggi kurang lebih 1.500 di atas puncak.
"Abu vulkanik mengarah ke selatan, ke Rowo Baung. Di sana sudah ada teman-teman yang membagikan masker dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," terang Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Lumajang Joko Sambang dalam keterangan resmi, Minggu (4/12/2022).
Di sisi lain, Joko juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemantauan dari pos pantau yang berjarak kurang lebih 12 kilometer dari puncak Gunung Semeru.
Akibat abu vulkanik yang disebabkan oleh erupsi Gunung Semeru, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan sosial serta menjauhi wilayah sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan dengan jarak sejauh 13 km dari puncak.
Selain itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BPBD bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), ditemukan adanya potensi perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak. Untuk itu, masyarakat sekitar juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan.
"Masyarakat diharapkan selalu mewaspadai potensi APG, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunungapi Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement