Advertisement

Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamil di Gunungkidul Terancam Hukuman Mati

Gigih Windar Pratama, David Kurniawan
Jum'at, 18 November 2022 - 09:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamil di Gunungkidul Terancam Hukuman Mati Ilustrasi pembunuhan - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Mahasiswa UNS berinisial ERW, 24, terancam hukuman mati karena membunuh kekasihnya yang sedang hamil. Korban berinisial RN, 25, ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe, Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022).

Dari keterangan polisi, RN dibekap dan dibuang ke laut oleh ERW dan rekannya berinisial AA.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan bahwa kemungkinan korban belum meninggal saat dibuang ke laut.

"Kita tidak bilang meninggal atau nggak. Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas," kata Dewo kepada wartawan.

Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya yang berusia 28 pekan. ERW kemudian merencakan pembunuhan dengan AA.

Baca juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Lagi?

ERW dan AA kemudian dijatuhi Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tanggapan UNS

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho memberikan tanggapannya mengenai kasus pembunuhan RN.

Dilansir dari Solopos-jaringan Harianjogja.com, Jamal mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun, ia mengatakan menyayangkan adanya kejadian pembunuhan itu.

Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS Solo Agus Riwanto, awalnya juga mengaku belum tahu soal informasi mahasiswa UNS jadi pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe.

Namun setelah mengetahui beritanya, ia mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut karena tidak layak dicontoh oleh mahasiswa UNS Solo.

Di sisi lain ia mengapresiasi dari kepolisian DIY dan Gunungkidul yang bisa menemukan pelaku dengan segera.

“Ketiga kita harus lihat seperti apa kasusnya dan kita pelajari,” jelas Agus yang menjadi Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo pada kasus penganiayaan berujung meninggalnya mahasiswa dalam diklat Menwa UNS Solo, beberapa waktu lalu.

Menyoal sanksi, Agus mengatakan bahwa UNS perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah benar pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe itu merupakan mahasiswa UNS.

“Jika benar selanjutnya akan dilihat dari sisi kode etiknya bagaimana karena yang dilakukan merupakan tindakan tercela dan bukan hal yang layak dicontoh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement