Gaji Guru Disorot Prabowo, Begini Respons Mendikdasmen Abdul Mukti
Prabowo soroti gaji guru kecil. Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebut solusi harus lintas kementerian.
Ilustrasi pembunuhan/Antara
Harianjogja.com, SOLO - Mahasiswa UNS berinisial ERW, 24, terancam hukuman mati karena membunuh kekasihnya yang sedang hamil. Korban berinisial RN, 25, ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe, Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022).
Dari keterangan polisi, RN dibekap dan dibuang ke laut oleh ERW dan rekannya berinisial AA.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan bahwa kemungkinan korban belum meninggal saat dibuang ke laut.
"Kita tidak bilang meninggal atau nggak. Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas," kata Dewo kepada wartawan.
Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya yang berusia 28 pekan. ERW kemudian merencakan pembunuhan dengan AA.
Baca juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Lagi?
ERW dan AA kemudian dijatuhi Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Tanggapan UNS
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho memberikan tanggapannya mengenai kasus pembunuhan RN.
Dilansir dari Solopos-jaringan Harianjogja.com, Jamal mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun, ia mengatakan menyayangkan adanya kejadian pembunuhan itu.
Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS Solo Agus Riwanto, awalnya juga mengaku belum tahu soal informasi mahasiswa UNS jadi pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe.
Namun setelah mengetahui beritanya, ia mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut karena tidak layak dicontoh oleh mahasiswa UNS Solo.
Di sisi lain ia mengapresiasi dari kepolisian DIY dan Gunungkidul yang bisa menemukan pelaku dengan segera.
“Ketiga kita harus lihat seperti apa kasusnya dan kita pelajari,” jelas Agus yang menjadi Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo pada kasus penganiayaan berujung meninggalnya mahasiswa dalam diklat Menwa UNS Solo, beberapa waktu lalu.
Menyoal sanksi, Agus mengatakan bahwa UNS perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah benar pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe itu merupakan mahasiswa UNS.
“Jika benar selanjutnya akan dilihat dari sisi kode etiknya bagaimana karena yang dilakukan merupakan tindakan tercela dan bukan hal yang layak dicontoh,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Prabowo soroti gaji guru kecil. Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebut solusi harus lintas kementerian.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.