Advertisement

3 Poin Keberatan Pihak Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Lukman Nur Hakim
Selasa, 08 November 2022 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
3 Poin Keberatan Pihak Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melayangkan surat keberatan terhadap proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam surat keberatan tersebut, terdapat tiga poin penting terkait keberatan tim penasihat hukum Sambo dalam persidangan ini. Pertama, mengenai siaran live persidangan yang ditayangkan di TV nasional dan lingkungan pengadilan.

Advertisement

Kedua, mengenai keterangan ART Ferdy Sambo, Susi yang disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan.

Ketiga adalah mengenai adanya dugaan dari pihak penasihat hukum Sambo dan Putri bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

“Terus ini ada pertanyaan saudara mengenai korban almarhum Yosua ada kecenderungan memilik pribadian ganda,” ujar ketua hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan, Selasa (8/11/2022).

Setelahnya, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim memberikan waktu kepada pihak dari penasihat hukum untuk meringankan terdakwa dengan menghadirkan saksi terkait.

“Kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan," ucap Wahyu.

Kemudian, mendengar surat keberatan dibacakan majelis hakim. Penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan siaran live.

BACA JUGA: Buntut Sekolah Ambruk Lukai Belasan Siswa, Bangunan Sekolah di Gunungkidul Bakal Dicek Menyeluruh

“Kami tidak keberatan dengan siaran live tetapi kami perlukan bahwa apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan akan tetapi saat tim penasehat hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dikecilkan. Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim,” tutur Arman.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Untuk waktu pelaksanaan sidang sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang akan dimulai serentak pada pukul 09.30 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement