Advertisement
3 Poin Keberatan Pihak Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melayangkan surat keberatan terhadap proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam surat keberatan tersebut, terdapat tiga poin penting terkait keberatan tim penasihat hukum Sambo dalam persidangan ini. Pertama, mengenai siaran live persidangan yang ditayangkan di TV nasional dan lingkungan pengadilan.
Advertisement
Kedua, mengenai keterangan ART Ferdy Sambo, Susi yang disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan.
Ketiga adalah mengenai adanya dugaan dari pihak penasihat hukum Sambo dan Putri bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
“Terus ini ada pertanyaan saudara mengenai korban almarhum Yosua ada kecenderungan memilik pribadian ganda,” ujar ketua hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan, Selasa (8/11/2022).
Setelahnya, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim memberikan waktu kepada pihak dari penasihat hukum untuk meringankan terdakwa dengan menghadirkan saksi terkait.
“Kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan," ucap Wahyu.
Kemudian, mendengar surat keberatan dibacakan majelis hakim. Penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan siaran live.
BACA JUGA: Buntut Sekolah Ambruk Lukai Belasan Siswa, Bangunan Sekolah di Gunungkidul Bakal Dicek Menyeluruh
“Kami tidak keberatan dengan siaran live tetapi kami perlukan bahwa apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan akan tetapi saat tim penasehat hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dikecilkan. Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim,” tutur Arman.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Untuk waktu pelaksanaan sidang sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang akan dimulai serentak pada pukul 09.30 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement