Advertisement
3 Poin Keberatan Pihak Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melayangkan surat keberatan terhadap proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam surat keberatan tersebut, terdapat tiga poin penting terkait keberatan tim penasihat hukum Sambo dalam persidangan ini. Pertama, mengenai siaran live persidangan yang ditayangkan di TV nasional dan lingkungan pengadilan.
Advertisement
Kedua, mengenai keterangan ART Ferdy Sambo, Susi yang disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan.
Ketiga adalah mengenai adanya dugaan dari pihak penasihat hukum Sambo dan Putri bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
“Terus ini ada pertanyaan saudara mengenai korban almarhum Yosua ada kecenderungan memilik pribadian ganda,” ujar ketua hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan, Selasa (8/11/2022).
Setelahnya, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim memberikan waktu kepada pihak dari penasihat hukum untuk meringankan terdakwa dengan menghadirkan saksi terkait.
“Kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan," ucap Wahyu.
Kemudian, mendengar surat keberatan dibacakan majelis hakim. Penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan siaran live.
BACA JUGA: Buntut Sekolah Ambruk Lukai Belasan Siswa, Bangunan Sekolah di Gunungkidul Bakal Dicek Menyeluruh
“Kami tidak keberatan dengan siaran live tetapi kami perlukan bahwa apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan akan tetapi saat tim penasehat hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dikecilkan. Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim,” tutur Arman.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Untuk waktu pelaksanaan sidang sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang akan dimulai serentak pada pukul 09.30 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Produksi Benih Ikan di Seluruh BBI Sleman Capai 4,44 Juta Ekor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement