Advertisement
2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Darurat Anggaran Republik Indonesia (Garuda RI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus korupsi e-KTP di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/3). - Antara/Mohammad Ayudha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Kedua terdakwa adalah mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.
Advertisement
Hakim meyakini Isnu Edhi dan Husni Fahmi terbukti bersalah dalam perkara rasuah e-KTP.
"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim saat membacakan putusan, dikutip Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Teman Bus Jalur Godean Angkat Tangan karena Sepi Penumpang
Selain pidana badan, Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga dituntut agar dijatuhi pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Husni dan Isnu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu untuk hal meringankan, Isnu dan Husni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bereikat sopan.
Sebelumnya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.
Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah pihak, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.
"Bahwa Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa I Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu atau oramg lain yaitu memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, Johanes Marliem, atau suatu korporasi yaitu memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39 (Rp 2,3 triliun)," seperti dalam surat dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
Advertisement
Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 20252026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Beregu Putra Raih Emas Pertama untuk Pencak Silat
- Google Integrasikan AI Gemini ke Translate, Terjemahan Lebih Natural
- Simulasi Embarkasi Haji Kulonprogo Ungkap Kendala Parkir dan X-Ray
- Egy Maulana Vikri Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Baby Elara
- Face Recognition Gate Dipakai 3 Juta Penumpang Kereta di Jakarta
- AC Milan Ditahan Sassuolo 2-2, Puncak Klasemen Tetap Aman
- Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
Advertisement
Advertisement




