2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Kedua terdakwa adalah mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.
Advertisement
Hakim meyakini Isnu Edhi dan Husni Fahmi terbukti bersalah dalam perkara rasuah e-KTP.
"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim saat membacakan putusan, dikutip Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Teman Bus Jalur Godean Angkat Tangan karena Sepi Penumpang
Selain pidana badan, Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga dituntut agar dijatuhi pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Husni dan Isnu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu untuk hal meringankan, Isnu dan Husni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bereikat sopan.
Sebelumnya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.
Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah pihak, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.
"Bahwa Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa I Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu atau oramg lain yaitu memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, Johanes Marliem, atau suatu korporasi yaitu memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39 (Rp 2,3 triliun)," seperti dalam surat dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Golkar Hargai Ketidakhadiran Jokowi di Undangan HUT Partai
- ASN Singapura Terbaik di Dunia, Begini Kondisi ASN Indonesia
- Presiden Prabowo Hargai PDIP di Luar Pemerintahan
- Aktivis HAM Dokumentasikan Kejahatan Bashar al-Assad Terhadap 6.000 Petugas
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Operator Wanita Alami Luka Bakar
- Dugaan Korupsi Rp300 Triliun: Helena Lim Bantah Tuduhan Sebagai Pengumpul Keuntungan Smelter
- Belgia Berikan Hak Kerja Bagi PSK
Advertisement
Advertisement