Advertisement

Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDP

Abdul Hamied Razak
Senin, 24 Oktober 2022 - 07:39 WIB
Galih Eko Kurniawan
Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDP Mengamankan data pribadi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi dengan mengacu pada praktik di negara lain yang memiliki lembaga sejenis.

UU No.27/2022 tentang PDP merupakan sebuah keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola data di Indonesia. Ada sejumlah hak dan tanggung jawab di ranah publik maupun swasta bagi penyelenggara data dan pengendali data dalam mengelola data pribadi.

Advertisement

“Kenapa bukan Kementerian Kominfo sebagai perumus aturannya? Karena dalam pembahasan [dengan DPR], praktik-praktik terbaik di negara lain, otoritas PDP itu badan yang independen, Presiden yang berhak menetapkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi, dalam webinar Tok Tok Kominfo bertema Bahas PDP Yuk! melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Senin (24/10/2022).

Otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP. Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya.

Dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP. Pembahasan mengenai aturan terkait pimpinan dan anggota Otoritas PDP dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan menjadi UU di DPR.

Data Indonesia

Teguh juga menerangkan dalam UU PDP ada dua jenis data yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Data pribadi spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam RUU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal terdapat empat unsur penting, yaitu pemilik data, pengguna data, arus data, dan keamanan data.

Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Dengan adanya UU PDP ini diharapkan segala persoalan mengenai kebocoran data publik bisa berangsur-angsur berhenti. Kedaulatan data Indonesia semakin terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement