Advertisement
Tega! PNS di Banten Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2016

Advertisement
Harianjogja.com, BANTEN-Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2022.
"Pelaku itu berinisial RA [53] yang mencabuli anaknya sendiri M [22]," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu.
Advertisement
Pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur. Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Selanjutnya, ayahnya yang ditetapkan tersangka itu merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
Baca juga: Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut Meski Tak Konsumsi Obat, Begini Kata Dinkes DIY
"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.
Ia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.
Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement