Advertisement
Gaji Ke-13 Segera Cair, Tak Semua PNS Menerima
Ilustrasi PNS - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memastikan gaji ketigabelas PNS akan dibayar pada Juli 2022. Namun, tidak semua PNS atau ASN akan menerima gaji ketigabelas.
Persiapan pembayaran gaji ketigabelas sudah bisa dimulai pada 23 Juni, sedangkan pengajuan surat perintah membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
Advertisement
BACA JUGA: Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/2022, gaji ketigabelas tahun 2022 akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Kendati demikian, tak semua PNS ataupun ASN menerima gaji ketigabelas. Dalam Pasal 5, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Pertama, PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS/ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 poin b, dikutip Rabu (22/6/2022).
Gaji ketigabelas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- 50 persen tunjangan kinerja
Ini akan diberikan kepada PNS ataupun ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara, gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







