Denda Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelanggaran Pasar Modal Disikat
OJK jatuhkan denda Rp15,9 miliar kasus manipulasi pasar modal, total sanksi capai Rp62,78 miliar ke puluhan pihak.
Ilustrasi PNS/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memastikan gaji ketigabelas PNS akan dibayar pada Juli 2022. Namun, tidak semua PNS atau ASN akan menerima gaji ketigabelas.
Persiapan pembayaran gaji ketigabelas sudah bisa dimulai pada 23 Juni, sedangkan pengajuan surat perintah membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
BACA JUGA: Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/2022, gaji ketigabelas tahun 2022 akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Kendati demikian, tak semua PNS ataupun ASN menerima gaji ketigabelas. Dalam Pasal 5, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Pertama, PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS/ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 poin b, dikutip Rabu (22/6/2022).
Gaji ketigabelas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri atas:
Ini akan diberikan kepada PNS ataupun ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara, gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK jatuhkan denda Rp15,9 miliar kasus manipulasi pasar modal, total sanksi capai Rp62,78 miliar ke puluhan pihak.
Gempa magnitudo 4,4 mengguncang Sigi, Sulawesi Tengah. BMKG mencatat sudah terjadi 1.374 gempa susulan pascagempa M 6,7.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan Rp500 juta untuk pembangunan talut di Pantai Sepanjang sebagai bagian dari penataan kawasan wisata secara bertahap.
UMY naik 42 peringkat di QS WUR 2027 berkat jaringan riset internasional yang melonjak 92 persen dan menjadi kampus Islam terbaik di Indonesia.
Kelangkaan daging sapi di Salatiga berdampak pada pedagang bakso, sate, dan rumah makan. Sejumlah usaha terancam mengurangi produksi hingga tutup sementara.
UGM dan Chile memperkuat kerja sama riset Antarktika dan perubahan iklim, sekaligus membuka peluang kolaborasi pendidikan dan mitigasi bencana.