Advertisement
Waspada! 206 Kasus Gagal Ginjal Akut Tersebar di 20 Provinsi, Tingkat Kematian 65 Persen
Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril - Dok. Kemenkes RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kenaikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 206 kasus hingga Selasa (18/10/2022).
"Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).
Syahril menyampaikan, bahwa dari total kasus tersebut, Kemenkes setidaknya telah menerima 99 kasus meninggal. Dengan demikian, tingkat kematian akibat gagal ginjal akut sebesar 65 persen dari total kasus yang dilaporkan.
Total kasus tersebut, jelasnya, adalah jumlah kumulatif dari kasus yang dilaporkan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun 2022. Menurut Syahril, Kemenkes baru mencatat adanya peningkatan kasus sejak Agustus lalu.
Maraknya temuan kasus gagal ginjal akut yang mayoritas terjadi pada anak di bawah lima tahun ini mengharuskan Kemenkes membentuk tim khusus gagal ginjal akut anak bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusuomo (RSCM) yang menjadi rumah sakit rujukan.
Menurut Syahril, tim khusus gagal ginjal akut anak hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium terkait penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. Kemenkes diharapkan dapat mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada publik selambat-lambat satu minggu ke depan.
"Insyaallah minggu depan hasil penelitiannya akan kami publikasikan. Kira-kira dugaan yang sudah kita sebutkan tadi, apakah memang senyawa campuran obat yang menyebabkan seperti halnya di Gambia atau ada penyebab lainnya," tutur Syahril.
Pada kesempatan lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menerangkan, bahwa penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes akan berfokus pada penemuan penyebab dari gagal ginjal akut anak, terutama pada pengaruh pemberian obat paracetamol cair.
Sebelumnya, penggunaan obat sirup tersebut diduga sebagai penyebab dari maraknya temuan kasus gagal ginjal akut pada anak membuat Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada tenaga kesehatan maupun apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Peraturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Target Tangkapan Ikan DIY Naik Gunungkidul Jadi Penopang
Gunungkidul
| Jum'at, 27 Maret 2026, 13:17 WIB
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
- Minuman yang Sering Dikira Sehat Ini Justru Bebani Jantung
- Harga Bahan Pokok di Bantul Stabil dan Bebas Penimbunan
- Banjir Mengepung Enam Desa di Batang, Warga Terjebak di Dalam Rumah
- Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
- Alpukat Tak Kunjung Lunak Coba Cara Sederhana Ini
- Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Advertisement







