Waspada! 206 Kasus Gagal Ginjal Akut Tersebar di 20 Provinsi, Tingkat Kematian 65 Persen
Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kenaikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 206 kasus hingga Selasa (18/10/2022).
"Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).
Syahril menyampaikan, bahwa dari total kasus tersebut, Kemenkes setidaknya telah menerima 99 kasus meninggal. Dengan demikian, tingkat kematian akibat gagal ginjal akut sebesar 65 persen dari total kasus yang dilaporkan.
Total kasus tersebut, jelasnya, adalah jumlah kumulatif dari kasus yang dilaporkan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun 2022. Menurut Syahril, Kemenkes baru mencatat adanya peningkatan kasus sejak Agustus lalu.
Maraknya temuan kasus gagal ginjal akut yang mayoritas terjadi pada anak di bawah lima tahun ini mengharuskan Kemenkes membentuk tim khusus gagal ginjal akut anak bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusuomo (RSCM) yang menjadi rumah sakit rujukan.
Menurut Syahril, tim khusus gagal ginjal akut anak hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium terkait penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. Kemenkes diharapkan dapat mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada publik selambat-lambat satu minggu ke depan.
"Insyaallah minggu depan hasil penelitiannya akan kami publikasikan. Kira-kira dugaan yang sudah kita sebutkan tadi, apakah memang senyawa campuran obat yang menyebabkan seperti halnya di Gambia atau ada penyebab lainnya," tutur Syahril.
Pada kesempatan lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menerangkan, bahwa penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes akan berfokus pada penemuan penyebab dari gagal ginjal akut anak, terutama pada pengaruh pemberian obat paracetamol cair.
Sebelumnya, penggunaan obat sirup tersebut diduga sebagai penyebab dari maraknya temuan kasus gagal ginjal akut pada anak membuat Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada tenaga kesehatan maupun apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Peraturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakai Jaket Ojol, Komplotan Maling Curi Brankas Rumah yang Ditinggal Salat Isya di Sleman
Sleman
| Senin, 27 Maret 2023, 15:07 WIB
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Wisata
| Minggu, 26 Maret 2023, 10:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
- Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK
- Pendaftaran Dibuka Besok! Ini Syarat Mudik Gratis Kereta Gubernur Jateng 2023
- Membelah Benua, Retakan Raksasa di Afrika Membentuk Samudra Baru
- Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Terancam Sanksi, Ini Aturannya!
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut
Advertisement