Advertisement
Berkemeja Batik, Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Persidangan. Ini Alasannya...
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu. Saat itu, Sambo tampil dengan mengenakan kemeja batik dan bukan baju tahanan atau baju putih seperti terdakwa lainnya.
Sambo datang di PN Jaksel pada pukul 09.13 WIB menggunakan mobil rantis dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut datang didampingi beberapa Jaksa. Sambo terlihat menggunakan baju batik lengan panjang beserta rompi tahanan berwarna merah dan juga masker berwarna hitam.
Advertisement
Namun selama persidangan, Sambo terlihat tak memakai baju tahanan seperti terdakwa lainnya. Hal tersebut pun menjadi sorotan publik dan muncul pertanyaan mengenai aturan pakaian dalam persidangan sebagai terdakwa.
Mengapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?
Menganut asas praduga tak bersalah, dalam persidangan memang tak diperbolehkan memakai baju tahanan dan borgol.
Baca juga: Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara
Hal itu juga untuk menyoroti kebebasan hak terdakwa yang terjamin dalam KUHP untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada hakim.
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pakaian terdakwa tak diatur secara spesifik.
Pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum dan panitera. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, "Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing".
Untuk terdakwa, pakaian yang digunakan disyaratkan sopan dan rapi. Misalnya memakai kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, baju muslim, dan batik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
- Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci
- Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
9,2 Juta Orang Keluar Masuk DIY di Periode Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tesla Cybertruck Meledak dan Terbakar di Depan Hotel Trump, 1 Orang Meninggal Dunia
- Anggota DPR: Masyarakat Mengharapkan Prabowo Dapat Intervensi Turunkan Biaya Haji 2025
- 10 Orang Tewas Ditembak Pria Misterius di Montenegro
- Amerika Serikat Selidiki Kemungkinan Motif Terorisme dalam Ledakan Tesla di Las Vegas
- 984 Kendaraan Dibakar dan 400 Orang Ditahan pada Malam tahun Baru di Prancis
- Tol Padang-Sicincin Dilintasi 38.934 Kendaraan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Komisi III DPR RI Dukung Pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Terkait DWP
Advertisement
Advertisement