Advertisement
Berkemeja Batik, Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Persidangan. Ini Alasannya...
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu. Saat itu, Sambo tampil dengan mengenakan kemeja batik dan bukan baju tahanan atau baju putih seperti terdakwa lainnya.
Sambo datang di PN Jaksel pada pukul 09.13 WIB menggunakan mobil rantis dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut datang didampingi beberapa Jaksa. Sambo terlihat menggunakan baju batik lengan panjang beserta rompi tahanan berwarna merah dan juga masker berwarna hitam.
Advertisement
Namun selama persidangan, Sambo terlihat tak memakai baju tahanan seperti terdakwa lainnya. Hal tersebut pun menjadi sorotan publik dan muncul pertanyaan mengenai aturan pakaian dalam persidangan sebagai terdakwa.
Mengapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?
Menganut asas praduga tak bersalah, dalam persidangan memang tak diperbolehkan memakai baju tahanan dan borgol.
Baca juga: Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara
Hal itu juga untuk menyoroti kebebasan hak terdakwa yang terjamin dalam KUHP untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada hakim.
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pakaian terdakwa tak diatur secara spesifik.
Pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum dan panitera. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, "Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing".
Untuk terdakwa, pakaian yang digunakan disyaratkan sopan dan rapi. Misalnya memakai kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, baju muslim, dan batik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 3 April 2026
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Jadwal Misa Jumat Agung 2026 di DIY
- Hari Ini, Sal Priadi CS Manggung di Lapangan Pancasila UGM
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








