Advertisement
Berkemeja Batik, Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Persidangan. Ini Alasannya...

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu. Saat itu, Sambo tampil dengan mengenakan kemeja batik dan bukan baju tahanan atau baju putih seperti terdakwa lainnya.
Sambo datang di PN Jaksel pada pukul 09.13 WIB menggunakan mobil rantis dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut datang didampingi beberapa Jaksa. Sambo terlihat menggunakan baju batik lengan panjang beserta rompi tahanan berwarna merah dan juga masker berwarna hitam.
Advertisement
Namun selama persidangan, Sambo terlihat tak memakai baju tahanan seperti terdakwa lainnya. Hal tersebut pun menjadi sorotan publik dan muncul pertanyaan mengenai aturan pakaian dalam persidangan sebagai terdakwa.
Mengapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?
Menganut asas praduga tak bersalah, dalam persidangan memang tak diperbolehkan memakai baju tahanan dan borgol.
Baca juga: Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara
Hal itu juga untuk menyoroti kebebasan hak terdakwa yang terjamin dalam KUHP untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada hakim.
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pakaian terdakwa tak diatur secara spesifik.
Pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum dan panitera. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, "Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing".
Untuk terdakwa, pakaian yang digunakan disyaratkan sopan dan rapi. Misalnya memakai kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, baju muslim, dan batik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement