Dunia Dosen Gelar RPS OBE Masterclass, Tingkatkan Kualitas Pembelajar
Dunia Dosen menghadirkan RPS OBE Masterclass untuk membantu dosen menyusun RPS berbasis Outcome-Based Education secara terukur dan siap akreditasi.
Aktivis KontraS Andrie Yunus. - Foto Instagram @aandrieyunus
Harianjogja.com, JAKARTA— Desakan agar Komnas HAM segera menyimpulkan status kasus penyiraman air keras terhadap aktivis menguat, menyusul kekhawatiran penanganan hanya berhenti sebagai perkara pidana biasa.
Dorongan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai keputusan Komnas HAM akan menentukan arah penegakan hukum dalam kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Menurutnya, tanpa kesimpulan resmi dari Komnas HAM, kasus tersebut berisiko tidak ditangani dengan pendekatan hak asasi manusia yang komprehensif.
“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bentuk kekerasan yang merampas hak dasar korban sebagai manusia.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” katanya.
Mafirion menilai keputusan Komnas HAM memiliki arti strategis karena menjadi dasar hukum sekaligus rujukan moral bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Jika tidak segera disimpulkan, ia khawatir penanganan akan melemahkan posisi korban serta mengaburkan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa.
Selain itu, keterlambatan juga berpotensi memicu efek takut di kalangan aktivis dan pembela HAM lainnya.
“Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketegasan Komnas HAM juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM.
Penetapan status pelanggaran HAM, lanjutnya, penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Selain itu, penetapan tersebut juga membuka peluang pengungkapan fakta secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kejadian.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dunia Dosen menghadirkan RPS OBE Masterclass untuk membantu dosen menyusun RPS berbasis Outcome-Based Education secara terukur dan siap akreditasi.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.