Advertisement
BPOM Rilis Daftar 16 Kosmetik Berbahaya
BPOM./Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar kosmetik yang dilarang perdarannya karena memiliki kandungan berbahaya.
Temuan ini dirilis berdasarkan sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Hasilnya, ditemukan 16 kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya serta 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Pada temuan tersebut, BPOM menemukan bahan perwarna yang dilarang, yakni merah K3 dan merah K10. Pewarna merah K3 dan merah k10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani.
Berikut ini daftar kosmetik yang berbahaya dan dilarang berdasarkan temuan BPOM terbaru 2022.
1. MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03.
2. MADAME GIE Nail Shell 14.
3. MADAME GIE Nail Shell 10.
4. CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry).
5. CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry).
6. CASANDRA Lip Balm Magic (Orange).
7. LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04.
8. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02.
9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04.
10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 2.
11. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 3.
12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33.
13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46.
14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52.
15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48.
16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kevin Diks Tampil Penuh, Gladbach Tahan Imbang Leverkusen
- SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya
- Cuaca DIY Februari 2026 Didominasi Cerah dan Hujan Ringan
- Fiorentina Tahan Imbang Torino 2-2, Keluar dari Zona Degradasi
- Jadwal Kereta Bandara YIA Pagi hingga Malam 8 Februari
- Real Sociedad Tekuk Elche 3-1, Naik ke Posisi 8 La Liga
- Donny Warmerdam Siap Debut untuk PSIM Jogja Setelah Pulih Cedera
Advertisement
Advertisement




