BPOM Rilis Daftar 16 Kosmetik Berbahaya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar kosmetik yang dilarang perdarannya karena memiliki kandungan berbahaya.
Temuan ini dirilis berdasarkan sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Hasilnya, ditemukan 16 kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya serta 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Pada temuan tersebut, BPOM menemukan bahan perwarna yang dilarang, yakni merah K3 dan merah K10. Pewarna merah K3 dan merah k10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani.
Berikut ini daftar kosmetik yang berbahaya dan dilarang berdasarkan temuan BPOM terbaru 2022.
1. MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03.
2. MADAME GIE Nail Shell 14.
3. MADAME GIE Nail Shell 10.
4. CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry).
5. CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry).
6. CASANDRA Lip Balm Magic (Orange).
7. LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04.
8. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02.
9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04.
10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 2.
11. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 3.
12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33.
13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46.
14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52.
15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48.
16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement