Bansos BSU 2022 Segera Masuk Tahap 6, Cek Cara Daftarnya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyaluran bansos dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 segera memasuki tahap 6 pada pekan ketiga Oktober.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara keseluruhan mengajukan anggaran sebesar Rp8,7 triliun untuk penyaluran BSU kepada 14,6 juta pekerja.
Advertisement
Mengutip dari Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Baca juga: Rumuskan RPJMD 2022-2027, Pemda DIY Libatkan Masyarakat
Dalam penyalurannya, bansos BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Sebelum melakukan pendaftaran, penuhi terlebih dahulu syarat penerima BSU Tahap 6:
1. Sebagai warga negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP.
3. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
4. Memiliki gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta atau merupakan pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
5.Bansos BSU ini tidak diperuntukkan bagi PNS dan TNI/Polri
6. Tidak pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Daftar BSU 2022
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id pada perangkat Anda.
2. Lakukan pendaftaran jika Anda belum memiliki akun.
3. Isi dan lengkapi identitas data diri Anda sesuai dengan yang diperlukan.
4. Lakukan aktivasi akun.
5. Kode OTP dikirim ke nomor handphone Anda.
6. Login ke Akun Anda.
7. Lengkapi profil pada akun Anda (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).
8. Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran penerima BSU 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement