Advertisement
Pihak Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J, Hanya Menyuruh untuk Menghajar
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan "obstruction of justice" yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Ferdy Sambo melawan narasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka membantah ada perintah tembak dari Ferdy Sambo. Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Ebenezer atau Bharada E hanya menghajar.
Namun menurut penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebutkan bahwa Bharada E justru mengeluarkan pistol dan malah menembak Brigadir J.
Advertisement
Febri menurutkan Sambo panik usai Bharada E menghantam Brigadir J dengan timah panas. Apalagi, Brigadir J langsung terkapar. Dia kemudian meminta ajudannya untuk memanggil ambulans.
"Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulance dan kemudian FS menjemput ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling," kata Febri.
Sementara itu, penasihat Sambo yang lain, Arman Hanis mengklaim bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, yang dikirim jaksa masih belum lengkap.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Gibran Tantang Dokter Tifa
Menurut Arman pihak kuasa hukum masih ada beberapa dokumen terkait perkara tersebut yang belum diserahkan.
"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, diantaranya, berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," kata Arman Hanis dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Arman mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan dokumen tersebut.
Menurut Arman, penerimaan berkas perkara yang sama antara yang diserahkan pada Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada Terdakwa/Kuasa hukum merupakan amanat Undang-undang, yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," katanya.
Sidang Ferdy Sambo
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo bakal berlangsung secara offline dan terbuka untuk umum.
Namun, karena keterbatasan tempat, nantinya pihaknya akan menyediakan layar di selasar PN Jakarta Selatan.
“Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” ujar Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
Advertisement
Bambang Gunawan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bantul Lewat PAW
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Penderita Hipertensi Gunungkidul Belum Rutin Berobat
- PSIM Jogja Bangkit, Tahan Bali United 3-3 di Bantul
- Debut Herdman, Indonesia Tantang Saint Kitts
- JPU Tetap Tuntut Kerry Riza 18 Tahun Penjara
- Ranking Klub Asia: Indonesia Naik ke Posisi 18 AFC
- iPhone 18 Pro Dikabarkan Usung Kamera Depan 24MP
- Johnny Jansen Sebut Laga PSIM Jogja Vs Bali United Pertandingan Gila
Advertisement
Advertisement







