Pihak Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J, Hanya Menyuruh untuk Menghajar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Ferdy Sambo melawan narasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka membantah ada perintah tembak dari Ferdy Sambo. Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Ebenezer atau Bharada E hanya menghajar.
Namun menurut penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebutkan bahwa Bharada E justru mengeluarkan pistol dan malah menembak Brigadir J.
Advertisement
Febri menurutkan Sambo panik usai Bharada E menghantam Brigadir J dengan timah panas. Apalagi, Brigadir J langsung terkapar. Dia kemudian meminta ajudannya untuk memanggil ambulans.
"Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulance dan kemudian FS menjemput ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling," kata Febri.
Sementara itu, penasihat Sambo yang lain, Arman Hanis mengklaim bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, yang dikirim jaksa masih belum lengkap.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Gibran Tantang Dokter Tifa
Menurut Arman pihak kuasa hukum masih ada beberapa dokumen terkait perkara tersebut yang belum diserahkan.
"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, diantaranya, berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," kata Arman Hanis dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Arman mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan dokumen tersebut.
Menurut Arman, penerimaan berkas perkara yang sama antara yang diserahkan pada Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada Terdakwa/Kuasa hukum merupakan amanat Undang-undang, yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," katanya.
Sidang Ferdy Sambo
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo bakal berlangsung secara offline dan terbuka untuk umum.
Namun, karena keterbatasan tempat, nantinya pihaknya akan menyediakan layar di selasar PN Jakarta Selatan.
“Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” ujar Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement