Advertisement
Pihak Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J, Hanya Menyuruh untuk Menghajar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Ferdy Sambo melawan narasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka membantah ada perintah tembak dari Ferdy Sambo. Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Ebenezer atau Bharada E hanya menghajar.
Namun menurut penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebutkan bahwa Bharada E justru mengeluarkan pistol dan malah menembak Brigadir J.
Advertisement
Febri menurutkan Sambo panik usai Bharada E menghantam Brigadir J dengan timah panas. Apalagi, Brigadir J langsung terkapar. Dia kemudian meminta ajudannya untuk memanggil ambulans.
"Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulance dan kemudian FS menjemput ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling," kata Febri.
Sementara itu, penasihat Sambo yang lain, Arman Hanis mengklaim bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, yang dikirim jaksa masih belum lengkap.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Gibran Tantang Dokter Tifa
Menurut Arman pihak kuasa hukum masih ada beberapa dokumen terkait perkara tersebut yang belum diserahkan.
"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, diantaranya, berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," kata Arman Hanis dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Arman mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan dokumen tersebut.
Menurut Arman, penerimaan berkas perkara yang sama antara yang diserahkan pada Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada Terdakwa/Kuasa hukum merupakan amanat Undang-undang, yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," katanya.
Sidang Ferdy Sambo
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo bakal berlangsung secara offline dan terbuka untuk umum.
Namun, karena keterbatasan tempat, nantinya pihaknya akan menyediakan layar di selasar PN Jakarta Selatan.
“Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” ujar Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement