Advertisement
Brigadir J dan Putri Candrawathi Disebut Sempat Berdua di Kamar 15 Menit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Insiden antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah, terungkap dalam dakwaan jaksa.
Dakwaan jaksa yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Jaksel mengungkap Brigadir J dan Putri Candrawathi sempat berduaan di dalam kamar rumah Ferdy Sambo. Rumah itu berada di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Advertisement
Jaksa kemudian menjelaskan kronologi insiden antara Birgadir J dan Putri. Kejadian tersebut bermula pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari. Saat itu terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf. Pada pukul 19.30 WIB, Putri menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang.
“Putri meminta agar saksi Bharada E dan Brikpa Ricky Rizal Wibowo (RR) kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, keduanya mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,’ tulis dakwaan yang dikutip, Rabu (12/1/2022).
Bhadadra E dan Bripka RR kemudian masuk ke kamar Putri Candrawathi. Saat itu Putri sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Bripka Rizal kemudian bertanya kepada istri atasannya tersebut.
“Ada apa bu?” tanya Bripka Rizal (RR).
“Di mana Yosua!” timpal Putri.
Putri kemudian meminta Bharada E dan Bripka RR memangil Brigadir J. Namun Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J. Dia terlebih dahulu turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 dan senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Setelah mengamankan senjata, Bripka RR kemudian menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah. Keduanya sempat terlibat percakapan.
“Ada apaan Yos.....,” tanya Bripka RR.
“Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya,” celetuk Brigadir J.
Percakapan tak berlangsung lama, Bripka RR kemudian mengajak Brigadir J masuk ke rumah menemui Putri Candrawathi. Brigadir J awalnya menolak. Namun Bripka RR membujuk supaya juniornya itu memenuhi permintaan Putri.
Singkat cerita, Brigadir J akhirnya mau menuju ke dalam rumah. Dia bersedia menemui Putri Candrawathi di kamar yang berada di lantai dua. Putri tampak duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR kemudian meninggalkan mereka berdua di kamar.
Brigadir J dan Putri, menurut dakwaan jaksa, berada di kamar tersebut selama 15 menit. “Korban Brigadir J berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri sekira 15 (lima belas) menit lamanya,” tulis jaksa.
Seperti diketahui peristiwa di Magelang tersebut menjadi pemicu aksi pembunuhan berencana Brigadir J. Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia tewas ditembak oleh Bharada E yang diperintah langsung oleh mantan Kadiv Proman Polri itu.
Kelak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR menjadi pelaku utama pembunuhan. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Skenario Ferdy Sambo
Sementara itu, penasihat hukum Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengakui kliennya membuat skenario tembak-menembak di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E adalah anak buah Ferdy Sambo. Dia disebut sebagai eksekutor Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Jakarta Selatan.
"FS (Ferdy Sambo) juga mengakui skenario tembak menembak dilakukan di rumah Duren Tiga untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer)," kata Febri dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri juga mengklaim bahwa pada proses penegakan hukum kliennya sudah mulai kooperatif dan membuka secara terang benderang peristiwa yang sesungguhnya terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga.
"Dia sudah meminta saksi RR KM dan PC untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya dia mulai membuka diri menyampaikan keterangan yang sebenarnya ke penyidik," kata Febri.
Febri mengaku siap untuk menguji bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
Advertisement