Advertisement

Konsisten Jaga Akuntabilitas Dana Haji, BPKH Empat Kali Berturut-Turut Peroleh Opini WTP

Media Digital
Selasa, 04 Oktober 2022 - 10:32 WIB
Budi Cahyana
Konsisten Jaga Akuntabilitas Dana Haji, BPKH Empat Kali Berturut-Turut Peroleh Opini WTP Konsisten Jaga Akuntabilitas Dana Haji, BPKH Empat Kali Berturut-Turut Peroleh Opini WTP. - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Badan Pengelola Keuangan Haji hingga saat ini mengelola dana lebih dari Rp150 triliun. Dana tersebut tentu saja harus dikelola dengan cermat, hati-hati dan akuntabel.

Pengamat ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Dr. Nano Prawoto, SE Msi mengatakan sebagai lembaga publik independen maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji harus diaudit secara terus menerus.

Advertisement

Sebab, untuk mengukur akuntabilitas, apakah pengelolaan yang dilakukan lembaga itu dapat dipertanggungjawabkan atau tidak, harus ada audit internal dan audit eksternal. “Akuntabilitas tidak bisa sekadar diomongkan. Ini kita ibadah lho misalnya, tidak bisa. Yang namanya akuntabilitas tidak bisa hanya diniati ibadah, harus tetap dipertanggungjawabkan melalui auditor baik internal maupun eksternal,” ujar Nano yang juga Wakil Rektor UMY Bidang SDM.

Selain auditor, dewan pengawas itu juga harus diefektifkan fungsinya, agar ikut mengawasi pengelolaan dana haji agar tetap terjaga akuntabilitasnya. Karena dewan pengawas ini juga dilantik presiden dan telah melalui uji di DPR.

Dia menilai akuntabilitas pengelolaan dana haji oleh BPKH sangat baik. Terlebih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut mengawasi pengelolaan dana haji. Terlebih lagi hasil audit tersebut kemudian dipublikasikan agar diketahui publik.

“Hasil audit menurut saya penting untuk dipublikasikan, terutama audit mutu eksternal itu harus dipublikasikan karena untuk pertanggungjawaban pengelolaan dana ke masyarakat karena itu menyangkut dana publik. Seperti perusahaan yang sudah go publik yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat, maka setelah dilakukan audit harus diekspose kepada publik. Itu sebagai pertanggunjawaban terhadap publik,” kata Nano.

Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengatakan BPKH terus menjaga amanah dalam mengelola dana haji dan memastikan akuntabilitasnya terjaga. Hal itu dilakukan melalui penatakelolaan yang terus dikembangkan dari waktu ke waktu, penerapan GRC, pengembangan sistem, dan publikasi laporan keuangan.

Upaya yang dilakukan oleh BPKH kemudian membuahkan hasil. BPKH memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut. BPKH juga mengumumkan laporan keuangan secara terbuka.

Masyarakat dapat melihat dan menganalisa laporan keuangan BPKH yang dapat diakses di website www.bpkh.go.id. Laporan keuangan juga disampaikan melalui media masa baik cetak maupun elektronik. Juni menegaskan proses audit keuangan haji sangat ketat karena dilakukan setiap tahun baik dari sisi internal audit maupun eksternal oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK). Di sisi internal, terdapat Bidang Audit Internal yang dibawahi oleh anggota Badan Pelaksana BPKH.

Saat ditanya siapa yang melakukan pengawasan atas pengelolan dana haji ini baik internal maupun eksternal? Juni mengatakan merujuk Pasal 54, UU No. 34/2014, Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara internal dan eksternal yaitu Pengawasan internal BPKH oleh dewan pengawas dan Pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Dari Dewan Pengawas terdapat tujuh orang anggota Dewan Pengawas yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari lima orang dari unsur masyarakat, satu orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan satu orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, sebagaimana diatur dalam pasal 31, UU Nomor 34 Tahun 2014. Adapun merujuk pasal 52 UU 34 tahun 2014, Laporan Keuangan BPKH diaudit oleh BPK RI setiap tahunnya.

Selanjutnya laporan mengenai pengelolaan dana haji disampaikan kepada masyarakat pada umumnya dan calon jemaah haji khususnya. Selain itu laporan disampaikan ke DPR dan Presiden melalui Menteri Agama sebagaimana amanah Pasal 52 ayat 5 dalam UU Nomor 34 Tahun 2014.

“Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, BPKH memperoleh opini WTP. Ini bukti bahwa pengelolaan keuangan haji akuntabilitasnya terjaga,” kata Juni. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement