Advertisement
Rp3,7 Miliar Disalurkan untuk Kompensasi Bagi 42 Ribu Jemaah Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 42 ribu jemaah haji Indonesia mendapatkan kompensasi dari BPKH Limited terkait kurangan layanan konsumsi pada 10 Juni 2025. Penyaluran kompensasi itu dilakukan langsung di Arab Saudi dengan nilai total Rp3,7 miliar.
"Kami menyalurkan kompensasi langsung kepada lebih dari 42.000 peserta haji yang terdampak dengan total biaya kompensasi sebesar 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar. Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah," ujar Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono di Makkah, Selasa (17/6/2025).
Advertisement
Sidiq Haryono mengatakan langkah kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia. Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
BACA JUGA: PPIH Tegaskan Tak Ada Pungli di Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia
Pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BPKH Limited berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan. "Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," katanya
Pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Dzulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial. Selain itu juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
Advertisement

Kuasa Hukum Ahmadi Klarifikasi Gugatan Perdata, Sebut Mbah Tupon Bukan Pihak yang Dituntut
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group Terkait Dugaan Korupsi CPO
- TNI Gelar Operasi di Kabupaten Yahikumo Buru Kelompok OPM
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, Bukan Sumut
- Kebakaran Hutan Lahan Meluas di Riau, 12 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat
- DPR Jadwalkan Pemanggilan Fadli Zon untuk Klarifikasi Pernyataan Tidak Ada Pemerkosaan Massal pada 1998
- Pemerintah Iran Siap Membantu Evakuasi WNI
Advertisement
Advertisement