Advertisement

Rp3,7 Miliar Disalurkan untuk Kompensasi Bagi 42 Ribu Jemaah Haji

Newswire
Selasa, 17 Juni 2025 - 22:12 WIB
Sunartono
Rp3,7 Miliar Disalurkan untuk Kompensasi Bagi 42 Ribu Jemaah Haji Penyaluran kompensasi bagi jemaah haji Indonesia. - Antara/HO.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 42 ribu jemaah haji Indonesia mendapatkan kompensasi dari BPKH Limited terkait kurangan layanan konsumsi pada 10 Juni 2025. Penyaluran kompensasi itu dilakukan langsung di Arab Saudi dengan nilai total Rp3,7 miliar.

"Kami menyalurkan kompensasi langsung kepada lebih dari 42.000 peserta haji yang terdampak dengan total biaya kompensasi sebesar 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar. Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah," ujar Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono di Makkah, Selasa (17/6/2025).

Advertisement

Sidiq Haryono mengatakan langkah kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia. Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

BACA JUGA: PPIH Tegaskan Tak Ada Pungli di Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia

Pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

BPKH Limited berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan. "Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," katanya

Pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Dzulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial. Selain itu juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jemaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kuasa Hukum Ahmadi Klarifikasi Gugatan Perdata, Sebut Mbah Tupon Bukan Pihak yang Dituntut

Bantul
| Rabu, 18 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement