Advertisement
Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak Usul Restorative Justice untuk Koruptor
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). - Ntara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar para koruptor dapat diberikan opsi restorative justice.
Johanis menjelaskan bentuk restorative justice yang diusulkannya yaitu para koruptor mengembalikan seluruh uang yang mereka ambil. Tak hanya itu, mereka juga kena uang denda.
Advertisement
“Ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kemudian saya berharap, dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan negara sebanyak Rp20 juta,” jelas Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Meski begitu, dia sadar pasal 4 UU 20/2001 tak memungkinkan para koruptor memiliki opsi restorative justice. Oleh sebab itu, dia mengusulkan ke depannya dibuat aturan mengenai restorative justice untuk koruptor.
“Bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan peraturan hukum, dengan membuat mungkin peraturan presiden,” ujar Johanis.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Cuci Uang untuk Beli Apartemen hingga Barang Antik
Selain itu, jika terpilih menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis akan mengusulkan agar fokus melakukan pencegahan, bukan penindakan korupsi. Selama bekerja di kejaksaan tinggi, ujarnya, penanganan perkara korupsi selalu memakan biaya yang tak sedikit.
Dikatakan, dalam penanganan perkara korupsi, banyak tahapan yang harus dilakukan, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Padahal, lanjutnya, tujuan penindakan korupsi adalah untuk mencegah uang negara habis termakan.
“Tetapi ketika kita menangani perkara korupsi, uang negara bertambah yang terkucur. Terkucur di mana? Pada saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan. Cukup besar biaya yang diperlukan, sehingga lebih diskalaprioritaskan bagaimana uang negara tidak keluar banyak, kemudian kita lebih mengutamakan pencegahan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan surat presiden ke DPR yang berisi dua nama pengganti pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Pada hari ini, Komisi III DPR pun melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Nyoman Wara dan Johanis. Dalam uji tersebut, mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka jika menjadi Wakil Ketua KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Partisipasi Ayah Ambil Rapor di SMAN 6 Jogja Baru 30-40 Persen
- DPP Kota Jogja Pastikan Daging Sapi Aman Jelang Libur Akhir Tahun
- Kejari Bantul Dalami Dugaan Penyelewengan APBKal Wonokromo
- 116 Santri Keracunan Makanan Katering, Polisi Turunkan INAFIS
- Dies Natalis ke-76, UGM Perkuat Riset dan Hilirisasi Berkelanjutan
- Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
- Mencicipi Bakso Keju Lumer dan Bakso Jumbo Viral di Bantul
Advertisement
Advertisement




