Advertisement
Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak Usul Restorative Justice untuk Koruptor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar para koruptor dapat diberikan opsi restorative justice.
Johanis menjelaskan bentuk restorative justice yang diusulkannya yaitu para koruptor mengembalikan seluruh uang yang mereka ambil. Tak hanya itu, mereka juga kena uang denda.
Advertisement
“Ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kemudian saya berharap, dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan negara sebanyak Rp20 juta,” jelas Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Meski begitu, dia sadar pasal 4 UU 20/2001 tak memungkinkan para koruptor memiliki opsi restorative justice. Oleh sebab itu, dia mengusulkan ke depannya dibuat aturan mengenai restorative justice untuk koruptor.
“Bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan peraturan hukum, dengan membuat mungkin peraturan presiden,” ujar Johanis.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Cuci Uang untuk Beli Apartemen hingga Barang Antik
Selain itu, jika terpilih menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis akan mengusulkan agar fokus melakukan pencegahan, bukan penindakan korupsi. Selama bekerja di kejaksaan tinggi, ujarnya, penanganan perkara korupsi selalu memakan biaya yang tak sedikit.
Dikatakan, dalam penanganan perkara korupsi, banyak tahapan yang harus dilakukan, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Padahal, lanjutnya, tujuan penindakan korupsi adalah untuk mencegah uang negara habis termakan.
“Tetapi ketika kita menangani perkara korupsi, uang negara bertambah yang terkucur. Terkucur di mana? Pada saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan. Cukup besar biaya yang diperlukan, sehingga lebih diskalaprioritaskan bagaimana uang negara tidak keluar banyak, kemudian kita lebih mengutamakan pencegahan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan surat presiden ke DPR yang berisi dua nama pengganti pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Pada hari ini, Komisi III DPR pun melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Nyoman Wara dan Johanis. Dalam uji tersebut, mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka jika menjadi Wakil Ketua KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

PENGEMBANGAN PARIWISATA: Festival Kampung Wisata Perkuat Inovasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Dorong Pelindungan Konsumen Pinjol agar Diperkuat
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Ke IKN, Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Abdi Waluyo
- Kaesang Dikabarkan Gabung PSI, PDIP: Ojo Kesusu, Pelajari Dulu AD/ART
- PPP Ingin Mengulang Sejarah Hamzah Haz Sebagai Wapres Lewat Sandiaga Uno
- Whoosh Jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Arti dan Maknanya
- Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
Advertisement
Advertisement