Advertisement
Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak Usul Restorative Justice untuk Koruptor
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). - Ntara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar para koruptor dapat diberikan opsi restorative justice.
Johanis menjelaskan bentuk restorative justice yang diusulkannya yaitu para koruptor mengembalikan seluruh uang yang mereka ambil. Tak hanya itu, mereka juga kena uang denda.
Advertisement
“Ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kemudian saya berharap, dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan negara sebanyak Rp20 juta,” jelas Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Meski begitu, dia sadar pasal 4 UU 20/2001 tak memungkinkan para koruptor memiliki opsi restorative justice. Oleh sebab itu, dia mengusulkan ke depannya dibuat aturan mengenai restorative justice untuk koruptor.
“Bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan peraturan hukum, dengan membuat mungkin peraturan presiden,” ujar Johanis.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Cuci Uang untuk Beli Apartemen hingga Barang Antik
Selain itu, jika terpilih menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis akan mengusulkan agar fokus melakukan pencegahan, bukan penindakan korupsi. Selama bekerja di kejaksaan tinggi, ujarnya, penanganan perkara korupsi selalu memakan biaya yang tak sedikit.
Dikatakan, dalam penanganan perkara korupsi, banyak tahapan yang harus dilakukan, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Padahal, lanjutnya, tujuan penindakan korupsi adalah untuk mencegah uang negara habis termakan.
“Tetapi ketika kita menangani perkara korupsi, uang negara bertambah yang terkucur. Terkucur di mana? Pada saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan. Cukup besar biaya yang diperlukan, sehingga lebih diskalaprioritaskan bagaimana uang negara tidak keluar banyak, kemudian kita lebih mengutamakan pencegahan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan surat presiden ke DPR yang berisi dua nama pengganti pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Pada hari ini, Komisi III DPR pun melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Nyoman Wara dan Johanis. Dalam uji tersebut, mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka jika menjadi Wakil Ketua KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nasib Bidding Indonesia di Piala Asia 2031 Tertahan Kebijakan Baru
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 21 Maret
- Cek Lur! Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Maret
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur Sabtu 21 Maret 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Persatuan di Hari Raya Idulfitri
Advertisement
Advertisement









