Advertisement
Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak Usul Restorative Justice untuk Koruptor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar para koruptor dapat diberikan opsi restorative justice.
Johanis menjelaskan bentuk restorative justice yang diusulkannya yaitu para koruptor mengembalikan seluruh uang yang mereka ambil. Tak hanya itu, mereka juga kena uang denda.
Advertisement
“Ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kemudian saya berharap, dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan negara sebanyak Rp20 juta,” jelas Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Meski begitu, dia sadar pasal 4 UU 20/2001 tak memungkinkan para koruptor memiliki opsi restorative justice. Oleh sebab itu, dia mengusulkan ke depannya dibuat aturan mengenai restorative justice untuk koruptor.
“Bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan peraturan hukum, dengan membuat mungkin peraturan presiden,” ujar Johanis.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Cuci Uang untuk Beli Apartemen hingga Barang Antik
Selain itu, jika terpilih menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis akan mengusulkan agar fokus melakukan pencegahan, bukan penindakan korupsi. Selama bekerja di kejaksaan tinggi, ujarnya, penanganan perkara korupsi selalu memakan biaya yang tak sedikit.
Dikatakan, dalam penanganan perkara korupsi, banyak tahapan yang harus dilakukan, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Padahal, lanjutnya, tujuan penindakan korupsi adalah untuk mencegah uang negara habis termakan.
“Tetapi ketika kita menangani perkara korupsi, uang negara bertambah yang terkucur. Terkucur di mana? Pada saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan. Cukup besar biaya yang diperlukan, sehingga lebih diskalaprioritaskan bagaimana uang negara tidak keluar banyak, kemudian kita lebih mengutamakan pencegahan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan surat presiden ke DPR yang berisi dua nama pengganti pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Pada hari ini, Komisi III DPR pun melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Nyoman Wara dan Johanis. Dalam uji tersebut, mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka jika menjadi Wakil Ketua KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement