Advertisement
Ketua MA Berpeluang Diperiksa KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Advertisement
"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).
Ali membeberkan pemanggulan seseorang sebagai saksi, untuk mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang. "Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain mengaku pihaknya prihatin sekaligus mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus suap pengurusan perkara ini. Dia mengatakan tindakan KPK tersebut satu visi dengan keinginan MA untuk membersihkan lembaga peradilan. "MA akan kooperatif dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Rabu 2 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement