Advertisement
Lakukan OTT Terkait Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Mata Uang Asing
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9/2022) malam.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejayaan Vanda Tricolor Merapi Bersinar di Festival Anggrek
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Sabtu 22 November 2025
- Comeback! Jafar/Felisha ke Semifinal Australian Open 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Sabtu 22 November 2025
- FIFA Resmi Tunjuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Sabtu 22 November 2025
- Pesawat Kecil Jatuh di Karawang, Lima Awak Selamat
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Sabtu 22 November 2025
Advertisement
Advertisement




