Advertisement
Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Kelahiran Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim Agung SD atau Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Tersangka SD [Sudrajad Dimyati] selaku Hakim Agung pada Makhamah Agung,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dari akun Youtube KPK, Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Selain SD, terdapat sembilan nama lagi yang menjadi tersangka yaitu ETP (Elly Tri Pangestu), DY (Desy Yustria), MH (Muhajir Habibie), RD (Redi), AB (Albasri), YP (Yosep Parera), ES (Eko Suparno), HT (Heryanto Tanaka), dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto).
Baca juga: Hakim Agung MA Ditangkap karena Korupsi, Wakil Ketua KPK Mengaku Sedih
Penetapan para tersangka itu terkait dugaan suap pengurusan kasasi dalam perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Profil Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati adalah Hakim Agung pada Makhamah Agung. Sebelum menjadi Hakim Agung di MA, pria kelahiran Yogyakarta 27 Oktober 1957 ini pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.
Lalu, pada tahun 2012 dirinya menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan di tahun berikutnya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Pada tahun 2014, alumnus S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini resmi menjadi Hakim Agung di MA setelah lolos fit and proper test di DPR.
Harta Kekayaan
Melansir dari website LHKPN, Sudrajad Dimyati beberapa kali melakukan laporan harta kekayaan. Pada tahun 2008 hartanya tercatat mencapai Rp1,06 miliar, 2012 (Rp2,3 miliar), 2013 (Rp7,8 miliar), dan 2016 (Rp7,5 miliar).
Terakhir, Sudrajad Dimyati melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Desember 2021 dengan total kekayaan Rp10,7 miliar. Berikut rincian kekayaan Sudarjad Dimyati.
Sudrajad tercatat memiliki delapan unit rumah yang berada di Jakarta dan Yogyakarta senilai Rp2,4 miliar.
Lalu, terdapat juga harta kendaraan bermotor senilai Rp209 juta yang terinci satu unit Motor Honda Vario dan satu unit Mobil Honda MPV. Selain itu dari harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta dan dari kas dan setarnya senilau Rp8,07 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Kemnaker Cegah Keberangkatan 87 Calon Pekerja Migran, Ini Alasannya
- Warga Jetis Karanganyar Digemparkan Penemuan Mayat Wanita Mengapung di Sungai
- Hari Kusta Sedunia 2023, RS Kusta Jepara Ingin Kusta Jadi Program Prioritas
- Menikmati Keroncong dan Angkringan di Monpers, Duo Kearifan Lokal di Kota Solo
Advertisement
Berita Pilihan
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
Advertisement

Soal Polemik Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 7 Orang Tewas Ditembak Mati di Sinagoge Yerusalem Timur Saat Warga Tengah Berdoa
- Kru Lion Air yang Tabrak Garbarata di Merauke Negatif Alkohol & Narkoba
- Kaesang Diduetkan dengan Anak Rudy di Pilkada Solo, Begini Kata Gibran..
- Produksi Minyak dan Gas Indonesia Turun 30.000 Barel per Hari
- Ada Gerhana Matahari Total 20 April 2023, dari Wilayah Ini Kita Bisa Melihatnya
- Jadi Ketua Pengarah Harlah 2023, Erick Thohir-NU Makin Mesra
- Gempa Magnitudo 4,0 di Bandung Robohkan Sejumlah Bangunan, Ini Fotonya
Advertisement
Advertisement