Advertisement
Apa Penyebab BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair? Ternyata karena Ini
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000 - Bisnis/Bisnis / Arief Hermawan P\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang tahap kedua akan disalurkan pada pekan ini untuk sekitar 2,4 juta pekerja atau buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Jumat, 16 September 2022. Selanjutnya, Kemenaker melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data tersebut.
Advertisement
Proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh dalam beberapa hari ke depan.
BACA JUGA: Pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur sejak 1998 Dipamerkan
“Bersiap, BSU tahap II cair beberapa hari lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022,” unggah Kemenaker melalui Instagram resminya dikutip Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya pada pekan lalu pemerintah telah mulai menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja/buruh melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Adapun pemerintah mengajukan sebanyak 14,6 juta pekerja/buruh dengan anggaran Rp8,7 triliun ke Kementerian Keuangan.
Para pekerja pun diimbau untuk mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU. Namun, apabila BSU tidak dapat dicairkan, maka ada sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebabnya.
Berikut ini 3 penyebab BSU tidak dapat dicairkan:
1. Tidak memenuhi persyaratan dari Kemenaker
2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti kartu pra kerja, BPUM dan PKH
3. Data rekening duplikasi, tutup pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Berikut syarat lengkap penerima BSU 2022 Rp600.000:
1.WNI dibuktikan dengan KTP
2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3.Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Berlaku nasional seluruh Indonesia
5. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
6. Belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sultan HB X Jadi Pembicara Kunci di Seminar Nasional HB II
- Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
- Kendaraan Keluar Exit Tol Prambanan Tembus Seribu Unit Per Jam
- Ratusan Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik pada Puncak Arus Lebaran
- PDI Perjuangan DIY Dirikan Posko Gotong Royong Mudik di Lima Titik
- Mabes TNI Selidiki Sosok Pemberi Perintah Penyiraman Aktivis KontraS
- OPINI: Fathers Matter: Ayah, Kesetaraan, dan Masa Depan Generasi
Advertisement
Advertisement








