Advertisement
Takut Melarikan Diri, Kejari Karanganyar Tahan Eks Dirut BUMDes Berjo

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Eko Kamsono, pada Selasa (20/9/2022) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes.
Eko langsung dijebloskan ke tahanan seusai diperiksa tim penyidik selama lima jam lebih. Dalam pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Ari S. Eko dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar.
Advertisement
“Tersangka Eko kami tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, ketika dijumpai wartawan, Selasa (20/9/2022).
Tersangka Eko mengenakan rompi tahanan nomor 03 dengan tangan diborgol. Eko lantas digiring petugas ke mobil Kejari untuk dibawa ke tahanan Mapolres Karanganyar.
Gilang mengatakan pihaknya menahan Eko karena khawatir akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti (BB). Selain itu penahanan juga dikarenakan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka dengan 27 pertanyaan seputar pengelolaan dana BUMDes. Namun pihaknya enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Dia beralasan itu materi penyidikan yang tidak boleh dibocorkan.
Eko memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka. Eko datang sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan maraton memeriksa belas saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus tersebut terjadi pada periode 2020 lalu.
Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo, Suyatno, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Suyatno mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil ulang tersangka Suyatno pada Selasa (27/9/2022) depan.
“Kita akan perlakukan sama [dengan tersangka Eko Kamsono]. Kalau memang nanti memenuhi syarat subjektif dan objektif akan langsung kita tahan. Dengan catatan sehat dan swab negatif [Covid-19],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement