Advertisement

Takut Melarikan Diri, Kejari Karanganyar Tahan Eks Dirut BUMDes Berjo

Indah Septiyaning Wardhani
Selasa, 20 September 2022 - 15:47 WIB
Jumali
Takut Melarikan Diri, Kejari Karanganyar Tahan Eks Dirut BUMDes Berjo Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Eko Kamsono, pada Selasa (20/9/2022) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes.

Eko langsung dijebloskan ke tahanan seusai diperiksa tim penyidik selama lima jam lebih. Dalam pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Ari S. Eko dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar.

Advertisement

“Tersangka Eko kami tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, ketika dijumpai wartawan, Selasa (20/9/2022).

Tersangka Eko mengenakan rompi tahanan nomor 03 dengan tangan diborgol. Eko lantas digiring petugas ke mobil Kejari untuk dibawa ke tahanan Mapolres Karanganyar.

Gilang mengatakan pihaknya menahan Eko karena khawatir akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti (BB). Selain itu penahanan juga dikarenakan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka dengan 27 pertanyaan seputar pengelolaan dana BUMDes. Namun pihaknya enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Dia beralasan itu materi penyidikan yang tidak boleh dibocorkan.

Eko memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka. Eko datang sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan maraton memeriksa belas saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus tersebut terjadi pada periode 2020 lalu.

Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo, Suyatno, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Suyatno mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil ulang tersangka Suyatno pada Selasa (27/9/2022) depan.

“Kita akan perlakukan sama [dengan tersangka Eko Kamsono]. Kalau memang nanti memenuhi syarat subjektif dan objektif akan langsung kita tahan. Dengan catatan sehat dan swab negatif [Covid-19],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Di Jogja Macet Maksimal Hanya 10 Menit Selama Libur Lebaran

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement