Advertisement
Menkominfo Sebut Ada 8 Manfaat UU Perlindungan Data Pribadi Jika Disahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan 8 manfaat bagi masyarakat usai DPR sahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Johnny mengatakan yang pertama dari sisi kenegaraan dan pemerintahan. UU PDP dapat dimaknai sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi khususnya di era digital.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat dari sisi hukum," tuturnya, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
Kedua, imbuh Johnny, UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Ketiga, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi.
"Prinsip perlindungan data pribadi memenuhi dasar pemrosesan data pribadi serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan," ujarnya.
Keempat, dia menuturkan dari sisi ekonomi dan bisnis pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam undang-undang PDP tidak dipandang sebagai beban, melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan, dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
Kelima, dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Keenam, dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
Ketujuh, dari sumber daya manusia undang-undang PDP akan mendorong pengembangan ekosistem yang ke depan akan memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi yang ke depan akan jadi pejabat dan petugas pelindungan data pribadi di instansi pengendali dan pemrosesan data pribadi.
"Kedelapan, dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemugaran Candi Perwara Prambanan Bakal Tambah Daya Tarik Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Otorita IKN Enggan Komentari Gaji Rp172 Juta per Bulan
- Dituding Banyak Masalah, Ketua BRIN Didesak Mundur oleh DPR
- Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Tanggapan Mahfud MD
- Lawan Saparatisme di Papua, Panglima Yudo: TNI Angkat Senjata
- KPK Mengeluh, Penyelidikan Kasus Formula E Dianggap Politis
- Otorita IKN Nusantara Bentuk BUMN
- Daerah Ini Diwajibkan Beli BBM Pakai MyPertamina per 6 Februari
Advertisement
Advertisement