Advertisement
Puan Maharani: Besok, RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan!
Ketua DPR RI Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Selasa (16/8/2022) - Dok. Youtube TV Parlemen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok, 20 September 2022.
Dia berharap beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Advertisement
“Hasil rapat Badan Musyawarah [Bamus] dan rapat pimpinan [Rapim] DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).
Dia menyebut pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, esok hari.
Menurutnya, pengesahan RUU PDP ini akan jadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini.
BACA JUGA: Diduga Bermasalah, Belasan Izin Tanah Kas Desa DIY Ditinjau Ulang
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya," ujar Puan.
Lebih lanjut Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, juga cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tutupnya.
Sebagai informasi, naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Muzani: RI Masuk BoP, Langkah Nyata Bela Palestina
- Transporter Baciro Jadi Ujung Tombak Pengolahan Sampah Organik di Jogj
- BI Tambah Kuota Tukar Uang Tunai untuk Ramadan dan Lebaran 2026
- Verifikasi Rumah Rusak Banjir Bandang Tapteng Dikebut
- Diskon 30 Persen Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia
- 6 Tol Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement








