Advertisement
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Brigadir J: Bagus dan Tepat!
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Brigadir J: Keputusan Tepat! ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha - YU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Upaya banding Ferdy Sambo ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pengacara dari keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai tepat keputusan KKEP tersebut karena Polri merupakan pelindung dan pengayom masyarakat bukan sebaliknya, pelaku pembunuhan.
"Itu [menolak banding] sudah sangat bagus atau tepat. Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh,” tutur Kamarudin kepada wartawan, Senin (19/9/2022) malam.
Advertisement
Sekadar informasi, KKEP memutuskan untuk memberhentikan tidak secara hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dan upaya menghambat proses penyidikannya. Atas putusan itu, Sambo tidak menerimanya dan mengajukan banding.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa dalam sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB, komisi tetap menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- 1.062 THL di Karanganyar Resah, Terancam Diberhentian Akhir Tahun Ini
- Ahmad Luthfi Bantah Pernyataan Purbaya Soal Dana Mengendap di Jateng
- Nyore Bareng Aerox, Ajang Silaturami Konsumen Aerox dan Aerox Alpha
- Pemkot Solo Resmi Melarang Bajaj Online Beroperasi di Kota Bengawan
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Berpidato di KTT APEC 2025 di Korsel
- Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
Advertisement




