Advertisement
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Brigadir J: Bagus dan Tepat!
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Brigadir J: Keputusan Tepat! ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha - YU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Upaya banding Ferdy Sambo ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pengacara dari keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai tepat keputusan KKEP tersebut karena Polri merupakan pelindung dan pengayom masyarakat bukan sebaliknya, pelaku pembunuhan.
"Itu [menolak banding] sudah sangat bagus atau tepat. Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh,” tutur Kamarudin kepada wartawan, Senin (19/9/2022) malam.
Advertisement
Sekadar informasi, KKEP memutuskan untuk memberhentikan tidak secara hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dan upaya menghambat proses penyidikannya. Atas putusan itu, Sambo tidak menerimanya dan mengajukan banding.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa dalam sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB, komisi tetap menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026, Hujan Ringan
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Hari Ini 2 Januari 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Hari Ini
- Liverpool Ditahan Imbang Leeds United 0-0 di Anfield
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini 2 Januari 2026
- Mandul di Kandang Sunderland, Manchester City Gagal Raih Tiga Poin
- Dana Desa Dipangkas Hingga 85 Persen, Asosiasi Kades Mengeluh
Advertisement
Advertisement



