Advertisement
Tolak RUU Sisdiknas, 1.000 Pemimpin Kampus Swasta di Indonesia Demo di Istana 27 September 2022
Sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi swasta menyelesaikan pembuatan mural di terowongan Jalan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Pembuatan mural tersebut dalam rangka untuk menyemarakan HUT DKI Jakarta ke-492. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) akan menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada 27 hingga 29 September 2022. Unjuk rasa ini setidaknya akan diikuti oleh 1.000 pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.
"Aptisi akan menggelar aksi pada 27-29 September. Rencana lokasi titik kumpul di Istana Negara dan gedung Kemendikbudristek," tutur Ketua Aptisi Budi Djatmiko kepada Bisnis.com, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Budi menerangkan, keputusan untuk menjalankan aksi penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh isi RUU Sisdiknas yang dianggap telah mengecam pendidikan berbasis agama serta serfikasi guru dan dosen di Indonesia.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka pintu diskusi yang seluas-luasnya dengan pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, tak sekalipun pemerintah berkeinginan untuk menjawab tawaran yang disampaikan oleh Aptisi.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan DIY: Harusnya Ada Pilihan Tak Memberikan Sumbangan di SMKN 2 Jogja
"Aptisi mengutamakan dialog, tetapi pihak pemerintah tidak pernah mengajak kami untu diskusi. Bohong besar kalau dikatakan organisasi pendidikan diajak dialog," kata Budi.
Selain menolak RUU Sisdiknas, Budi juga meminta pemerintah untuk dapat segera membubarkan Lembaga Akreditasi Mandiri-Perguruan Tinggi (LAM-PT) yang dianggap menjadi lembaga yang hanya berorientasi pada bisnis.
Berikut 6 tuntutan Aptisi dalam aksi massa 27-29 September 2022:
1. Hentikan RUU Sisdiknas yang bersifat sangat liberal.
2. Bubarkan LAM-PT yang berorientasi bisnis
3. Bubarkan komite ujikom yang tidak sesuai dengan UU dan kembalikan ke Perguruan Tinggi (PT)
4. Lakukan audit kinerja penggabungan PTS yang tak kunjung selesai dan perijinan program studi yang sangat lambat. Hal ini merugikan PTS
5. Naikkan KIP untuk PTS kecil dan transparan dalam pembagian
6. Bubarkan uji mandiri PTN yang dinilai dapat menjadi celah korupsi rektor PTN dan merugikan PTS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Pemeliharaan Jaringan PLN, Sejumlah Wilayah DIY Alami Padam Listrik
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Siapkan Aglomerasi Giwangan untuk Hidupkan Selatan Kota
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 8 Februari
- Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Peringati Satu Abad NU di Malang
- Cara Pengaktifan Ulang BPJS Kesehatan Nonaktif Awal 2026
- Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Mulai Ramadan 2026
- Menkop RI Dorong KDKMP Sleman Jadi Model Koperasi Modern Berbasis UMKM
- Rusun Subsidi Perkotaan Disiapkan, Kementerian PKP Gandeng Danantara
Advertisement
Advertisement



