Advertisement
Lukas Enembe Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mahfud MD: Situasi Papua Memanas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan situasi di Papua cenderung memanas, setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud mengatakan akan ada demo besar-besaran dengan tema Selamatkan Lukas Enembe pada 20 September 2022 mendatang. "Latar belakangnya karena LE [Lukas Enembe] sebagai gubernur telah ditetapkan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu dan sekarang merasa terkurung di rumah gubernur," kata Mahfud, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, Mahfud memastikan bahwa penetapan Lukas sebagai tersangka bukan merupakan rekayasa politik, melainkan murni proses hukum.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada LE yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," katanya.
BACA JUGA: KPK Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
Mahfud menyebut terdapat laporan dari PPATK atas dugaan korupsi ketidakwajaran dari pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
"Ada kasus-kasus lain yang tengah didalami, terkait dengan kasus ini misalnya, ratusan miliar rupiah dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, ada manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki LE," kata Mahfud.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. "Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat (AS). Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55.000. Adapun, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK. "Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah [di Papua], yakni Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE [Lukas Enembe]," kata Alex, Rabu (14/9/2022).
Di sisi lain, pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK.
"Hanya jangan karena Rp1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipakai untuk transfer untuk kepentingan dia pada 2020. Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belum diperiksa, tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
- Kejagung Siap Jika Johnny G Plate Ajukan PraPeradilan
- Kecelakaan Kereta di Odisha, India Terbanyak Memakan Jiwa
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Anies Belum Berencana Umumkan Cawapres dalam Waktu dekat
- Kapal Wisata Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Penumpang Selamat
- Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Haji, Ini Kronologinya
- Pengelola Candi Borobudur Jamin Umat Budha Beribadah Khusyuk di Waisak
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
- Umat Buddha Berjalan dari Candi Mendut ke Borobudur Jelang Waisak
- Hartono Bersaudara Jadi Orang Terkaya di Indonesia
Advertisement
Advertisement